Berita Bulungan Terkini

46 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Razia Operasi Patuh Kayan 2025 di Tanjung Selor Kaltara

Hari pertama razia dalam rangkaian Operasi Patuh Kayan 2025, 46 kendaraan ditilang Satlantas Polresta Bulungan, pada Selasa (15/07/2025).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
RAZIA KENDARAAN - Razia yang digelar di Jalan Sengkawit (depan Kebun Raya Bundayati) Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (15/07/2025). (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Hari pertama razia dalam rangkaian Operasi Patuh Kayan 2025 digelar oleh Satlantas Polresta Bulungan, Kaltara, pada Selasa (15/07/2025), setelah resmi dimulai Senin (14/07/2025) kemarin.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan di Jalan Sengkawit, tepatnya di kebun raya Bundayati Tanjung Selor, hari ini, Polresta Bulungan bersama dengan jajaran Polda Kalimantan Utara, POM AD, Samsat Bulungan, serta Jasa Raharja.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Lantas AKP Yulius Heri Subroto, di samping patroli dalam Operasi Patuh Kayan juga dilakukan operasi terpusat atau razia.

Kegiatan ini, kata dia, sebagai upaya menegakkan disiplin berlalu lintas di wilayah Tanjung Selor. 

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Kayan 2025, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Tilang 58 Pelanggar 

Dipilihnya di Jalan Sengkawit, tepatnya di depan Kebun Raya Bundayati, menurutnya, ruas jalan ini menjadi salah satu titik strategis dengan lalu lintas cukup padat.

"Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, dan menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Yulius.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berasal dari pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pelanggaran umum yang ditemukan meliputi tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM yang sudah kedaluwarsa, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penggunaan helm yang tidak memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).

Yulius mengungkapkan, hingga berakhirnya razia, didapati ada 46 kendaraan yang ditilang. Dengan mayoritas sepeda motor.

Pelanggaran terbanyak, tidak memiliki SIM sebanyak 34, kemudian STNK tidak sah 17 kendaraan, serta kelengkapan 1 pengendara. 

Selain melakukan tilang, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan, STNK juga SIM pengendara.

Dia mengatakan razia serupa akan kembali dilakukan selama operasi Patuh Kayan 2025 ini.

Hanya saja, waktu dan lokasinya belum dibeberkan 

Yulius menjelaskan, pelanggaran yang menyebabkan fatalitas dalam kecelakaan menjadi atensi selama operasi ini.

Salah satunya penggunaan helm yang sesuai standar. 

Ini merupakan hal penting untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal.

Meski sebagian besar pengendara menggunakan helm, tidak sedikit helm yang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Untuk pengendara kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak lengkap atau tidak sesuai, dan surat-surat kendaraan yang kedaluwarsa.

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang namun juga memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih tertib dan memperhatikan aspek keselamatan.

“Kami tertibkan semua pelanggaran yang kami temukan dengan bekerja sama lintas instansi, seperti Bapenda, Dinas Perhubungan, dan bagian terkait lainnya,” ungkap AKP Yulius.

Salah satu inovasi yang dilakukan dalam razia kali inix adalah ketersediaan mobil pelayanan pajak keliling dari Bapenda Kaltara yang hadir di lokasi operasi.

Hal ini memungkinkan pengendara yang mengetahui kendaraannya memiliki pajak mati untuk langsung melakukan pembayaran di tempat. 

Skema ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperbarui pajaknya sehingga lebih patuh terhadap peraturan.

Namun, bagi pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sudah mati, polisi melakukan penahanan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Yulius menambahkan, besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah ini bermuara dari kesalahan manusia atau human error.

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Mulai 28 April 2025 di Tana Tidung Kaltara, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas

Beberapa faktor penyebab utama adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan mengizinkan anak di bawah umur mengemudi.

“Faktor-faktor tersebut menjadi prioritas penindakan kami. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengedukasi masyarakat serta menindak tegas pelanggaran,” jelasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Kayan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 - 27 Juli 2025 serantak di wilayah hukum Polda Kaltara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved