Berita Kaltara Terkini

Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari

Kejati Kaltara telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor pembangunan Gedung BPSDM Kaltara telah usai.  

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
PENELITIAN BERKAS - Kelima tersangka dugaan Tipikor kasus pembangunan gedung BPSDM Kaltara saat akan dibawa ke rumah tahanan. ( tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kaltara telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.  

Berkas perkara penyidikan, seperti disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, sekarang sedang diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian syarat materiil maupun formil.

Nurhadi mengatakan, berkas 5 tersangka, displit atau dipisahkan masing-masing 1 berkas. Sehingga masing-masing akan saling bersaksi.

Sesuai ketentuan ketentuan, JPU memiliki waktu melakukan penelitian terhadap berkas penyidikan yang dikirim oleh penyidik. Untuk selanjutnya memberikan jawaban kembali ke penyidik.

Baca juga: Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara 

RUGIKAN NEGARA RP 2,3 MILIAR - Kantor BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
RUGIKAN NEGARA RP 2,3 MILIAR - Kantor BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"JPU mempunyai waktu penelitian 14 hari, apakah nanti JPU akan menyatakan lengkap ataukah masih ada yang perlu dibenahi. Kami masih menunggu sikap JPU," kata Nurhadi, Selasa (16/09/2025).

Ada Rumah dan Mobil Disita, Pelaku Kembalikan Uang Rp 1,4 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) Nurhadi Puspandoyo mengungkapkan, dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lain, selain berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.

Barang bukti tersebut berupa satu unit rumah dan mobil milik tersangka MP. "Rumah dan mobil ini ikut disita, karena ada dugaan merupakan hasil dari kegiatan proyek yang menjadi perkara ini," terangnya.

Di sisi lain, penyidik juga menerima uang pengembalian sejumlah kurang lebih Rp 1,4 miliar, yang nantinya juga dijadikan barang bukti.

"Uang pengembalian itu, dikumpulkan dari para tersangka. Dari tersangka H dan MK, masing-masing Rp 200 jutaan, serta dari MPmengembalikan Rp 1 miliar lebih," semuanya Rp 1,4 miliar lebih," tandasnya. 

Ditegaskan kembali, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penelitian dari JPU. Sebelum nantinya masuk tahap P21, yakni penyerahan sepenuhnya tersangka, berkas dan barang buktinya, oleh penyidik kepada JPU. 

Seperti diketahui, penyidik Kejati Kaltara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, MS dan terakhir MP.

Dari kelima orang tersangka, satu di antaranya diketahui  berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara empat tersangka lainnya berstatus non-ASN. 

Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan mengatakan, terhadap para tersangka, dikenakan pasal yang sama. Yaitu, dugaan melakukan pelanggaran primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved