Pemkab Nunukan

Dinkes Nunukan Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Mutu Pelayanan

Mengawal mutu pelayanan publik, Dinkes Nunukan menggelar kegiatan konsultasi publik terkait standar pelayanan perizinan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan konsultasi publik terkait standar pelayanan perizinan sebagai bagian dari fungsi dan tanggung jawab instansi dalam mengawal mutu pelayanan publik di bidang kesehatan, Rabu (19/11/2025), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan konsultasi publik terkait standar pelayanan perizinan sebagai bagian dari fungsi dan tanggung jawab instansi dalam mengawal mutu pelayanan publik di bidang kesehatan.

Kegiatan ini juga membahas berbagai jenis perizinan yang kini semakin berkembang seiring bertambahnya fasilitas dan tenaga kesehatan swasta di daerah.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Nunukan, Heriati, menjelaskan bahwa konsultasi publik dilakukan sebagai implementasi tugas dan fungsi Dinkes dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap layanan kesehatan masyarakat.

"Kegiatan ini kami laksanakan karena sudah menjadi tugas dan fungsi Dinas Kesehatan. Produk makanan yang beredar di masyarakat, perizinan usaha, hingga perizinan tenaga kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk dibina dan diawasi," ujar Heriati kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/11/2025) sore.

Baca juga: Dinkes Nunukan Dorong Deteksi Dini untuk Tekan Kasus ODGJ Kambuh

Heriati menjelaskan bahwa konsultasi publik kali ini membahas sejumlah jenis perizinan, termasuk produksi pangan olahan rumah tangga, makanan siap saji, dan perizinan tenaga kesehatan, mengingat semakin banyaknya fasilitas dan tenaga kesehatan yang berdiri secara swasta.

"Kami bertugas memantau perizinan terkait sarana dan sumber daya manusianya. Layanan publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Heriati menuturkan bahwa Dinkes Nunukan mengawal sedikitnya 17 jenis pelayanan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha di bidang kesehatan.

Meski kini proses perizinan dapat dilakukan secara daring melalui situs oss.id, pelaku usaha tetap diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan teknis sebelum izin diterbitkan.

"Dinkes berperan mengawal masyarakat dan pelaku usaha dalam berproses, karena penerbitan izinnya tetap dilakukan oleh Dinas PMPTSP," ujar Heriati.

Menurutnya, target utama dari konsultasi publik ini adalah pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dan tenaga kesehatan.

Misalnya, bagi usaha yang menggunakan air minum dalam proses produksinya, kualitas air harus diperiksa secara berkala. 

Sementara di bidang makanan, tidak hanya pemilik usaha, tetapi seluruh karyawan termasuk penjamah makanan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ia menambahkan, kegiatan konsultasi publik seperti ini rutin digelar setiap tahun, karena Dinkes wajib melaporkan seluruh hasil pelaksanaan layanan publik yang menjadi kewenangannya.

Heriati juga menyebut bahwa untuk fasilitas kesehatan yang dinaungi pemerintah, seperti rumah sakit dan Puskesmas, proses verifikasi dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinkes kabupaten, Dinas PMPTSP, dan Dinkes Provinsi.

Terkait keluhan masyarakat, Heriati menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aduan terkait layanan perizinan.

Baca juga: Kebijakan KRIS di RSUD Tarakan, DPRD Kaltara Minta Rumah Sakit, BPJS dan Dinkes Pastikan Kesiapan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved