Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan Tunda Subsidi Bunga KUR Nol Persen ke 2026, Prioritaskan Edukasi UMKM

Pemkab Nunukan memastikan tidak tergesa-gesa menjalankan program subsidi bunga KUR nol persen bagi pelaku usaha mikro.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Novelinna Diskominfo Nunukan)
PROGRAM SUBSIDI KUR - Kabid UKM DKUKMPP, Mardiana, memastikan bahwa Pemkab Nunukan tidak akan tergesa-gesa menjalankan program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) nol persen bagi pelaku usaha mikro. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan tidak tergesa-gesa menjalankan program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) nol persen bagi pelaku usaha mikro.

Alih-alih memaksakan pencairan tahun ini, Pemkab justru memilih memperkuat edukasi dan kesiapan pelaku UMKM agar program berjalan tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan pusat.

Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Mardiana, mengatakan keputusan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan masukan terkait skema subsidi yang berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan nasional.

“Program ini bagian dari agenda pembangunan daerah, tapi kita harus pastikan semuanya sesuai regulasi pemerintah pusat. Ada peninjauan ulang agar tidak terjadi duplikasi program,” ujar Mardiana kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Cek Syarat, Besaran Angsuran, dan Cara Pengajuan

Meski implementasi ditunda ke tahun 2026, Pemkab Nunukan tidak menghentikan langkah pendampingan.

DKUKMPP saat ini menggencarkan kegiatan sosialisasi pembiayaan di berbagai wilayah, termasuk Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan.

"Untuk awal Desember nanti, kita berencana akan sosialisasi di wilayah Sebatik Barat," ucapnya.

Menurut Mardiana, edukasi menjadi poin penting agar pelaku usaha mikro tidak hanya menerima bantuan modal, namun memahami hak dan kewajiban mereka saat mengakses pembiayaan.

“Melalui sosialisasi, UMKM tetap mendapat informasi terkait akses KUR yang bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan. Ini penting agar ketika program subsidi dilaksanakan, mereka sudah siap secara administrasi dan pemahaman,” ujarnya.

Program subsidi bunga nol persen sebelumnya dirancang menyasar 54 pelaku usaha mikro dengan besaran modal Rp10–25 juta.

Baca juga: BI Kaltara Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan KUR dengan Suku Bunga Rendah 6 Persen

Pemkab melalui DKUKMPP dan Bank BPD Kaltimtara kini tengah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk penyempurnaan teknis.

"Perlu kami tegaskan, bahwa program ini tidak dibatalkan, melainkan ditunda untuk diperkuat, sehingga manfaat yang diterima UMKM nantinya lebih optimal dan tidak berisiko dari sisi hukum maupun kebijaka," tegas Mardiana.

Keputusan tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha mikro, dengan pendekatan pembangunan berbasis kesiapan dan keberlanjutan, bukan semata pencapaian anggaran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved