Berita Kaltara Terkini

5 Tersangka Kasus Sabu 126 Kg Berhasil Diamankan, Polda Kaltara: Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang

5 tersangka kasus sabu 126 kilogram berhasil diamankan, Polda Kaltara sebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan tahanan Lapas Bontang.

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto (kiri) bersama Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono dan Wakapolda Kaltara Brigjen Erwin Zadma serta Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan pers pengungkapan 126 Kg sabu (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - 5 tersangka kasus sabu 126 kilogram berhasil diamankan, Polda Kaltara sebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan tahanan Lapas Bontang.

Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 Tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 Kilogram.

Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Bawahan Kapolri Listyo Sigit Gagalkan 126 Kg Sabu Beredar, Kapolda Kaltara Bangga Sekaligus Prihatin

Baca juga: Update 126 Kilogram Sabu Disimpan di Dalam 100 Kantung Plastik, 1 Mobil dan 3 Motor Turut Diamankan

Baca juga: Update Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Miliki Peran Berbeda

Dua tersangka yakni SY (42) dan JE (38) berperan sebagai penjemput sabu di Tanjung Selor Bulungan, sebelum mendistribusikannya ke wilayah Kaltim.

Penangkapan SY dan JE pada 1 Agustus 2021 dilakukan di sebuah Hotel di Tanjung Selor, di mana keduanya kedapatan membawa 5 tas besar yang berisikan 100 kantong plastik berisikan sabu seberat 126 Kilogram.

Dari keterangan SY dan JE, tim Ditresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus, dan kemudian berhasil mengamankan AJ (27) dan RE (41) di Sangatta Kutai Timur, Kaltim.

Lalu berangkat dari keterangan AJ dan RE, diketahui bahwa yang mengatur atau mengendalikan peredaran sabu ialah tersangka DK (47).

DK yang masih sebagai tahanan Lapas Bontang kemudian berhasil diamankan oleh pihak Polda Kaltara.

"Yang mengendalikan atau mengatur peredarannya itu DK di Lapas Bontang," kata
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (9/8/2021).

Menurutnya tersangka DK sudah menjalankan aksi mengendalikan peredaran sabu sebanyak tiga kali dari balik jeruji besi.

Sehingga pihaknya akan melakukan pendalaman khusus bagi tersangka DK yang mampu mengendalikan peredaran sabu.

"Yang dari Lapas dia sudah tiga kali, tetapi kali ini pengambilan barangnya berbeda, dan
kami masih melakukan pendalaman bagi peran yang di Lapas mengendalikan jaringan," terangnya.

"Dan kita sudah berkoordinasi dengan Lapas Bontang dan mereka kooperatif menyerahkan tahanannya untuk diperiksa ke Polda Kaltara," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN

Baca juga: Lanal Nunukan Amankan 10 Bungkus Paket Sabu, 1 Tersangka Lolos, 2 Pria Diserahkan ke Mako Polres

Dari keterangkan DK, diketahui bila pemilik barang, ialah tersangka dengan inisial RC, di mana RC kini masuk dalam daftar DPO Polda Kaltara dan dalam pengejaran.

"Untuk RC saat ini DPO, dan kita belum bisa sampaikan posisi terakhirnya, yang jelas kita masih proses pengejaran," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved