Berita Kaltara Terkini
5 Tersangka Kasus Sabu 126 Kg Berhasil Diamankan, Polda Kaltara: Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang
5 tersangka kasus sabu 126 kilogram berhasil diamankan, Polda Kaltara sebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan tahanan Lapas Bontang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - 5 tersangka kasus sabu 126 kilogram berhasil diamankan, Polda Kaltara sebut peredaran narkoba tersebut dikendalikan tahanan Lapas Bontang.
Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 Tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 Kilogram.
Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Bawahan Kapolri Listyo Sigit Gagalkan 126 Kg Sabu Beredar, Kapolda Kaltara Bangga Sekaligus Prihatin
Baca juga: Update 126 Kilogram Sabu Disimpan di Dalam 100 Kantung Plastik, 1 Mobil dan 3 Motor Turut Diamankan
Baca juga: Update Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Miliki Peran Berbeda
Dua tersangka yakni SY (42) dan JE (38) berperan sebagai penjemput sabu di Tanjung Selor Bulungan, sebelum mendistribusikannya ke wilayah Kaltim.
Penangkapan SY dan JE pada 1 Agustus 2021 dilakukan di sebuah Hotel di Tanjung Selor, di mana keduanya kedapatan membawa 5 tas besar yang berisikan 100 kantong plastik berisikan sabu seberat 126 Kilogram.
Dari keterangan SY dan JE, tim Ditresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus, dan kemudian berhasil mengamankan AJ (27) dan RE (41) di Sangatta Kutai Timur, Kaltim.
Lalu berangkat dari keterangan AJ dan RE, diketahui bahwa yang mengatur atau mengendalikan peredaran sabu ialah tersangka DK (47).
DK yang masih sebagai tahanan Lapas Bontang kemudian berhasil diamankan oleh pihak Polda Kaltara.
"Yang mengendalikan atau mengatur peredarannya itu DK di Lapas Bontang," kata
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (9/8/2021).
Menurutnya tersangka DK sudah menjalankan aksi mengendalikan peredaran sabu sebanyak tiga kali dari balik jeruji besi.
Sehingga pihaknya akan melakukan pendalaman khusus bagi tersangka DK yang mampu mengendalikan peredaran sabu.
"Yang dari Lapas dia sudah tiga kali, tetapi kali ini pengambilan barangnya berbeda, dan
kami masih melakukan pendalaman bagi peran yang di Lapas mengendalikan jaringan," terangnya.
"Dan kita sudah berkoordinasi dengan Lapas Bontang dan mereka kooperatif menyerahkan tahanannya untuk diperiksa ke Polda Kaltara," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN
Baca juga: Lanal Nunukan Amankan 10 Bungkus Paket Sabu, 1 Tersangka Lolos, 2 Pria Diserahkan ke Mako Polres
Dari keterangkan DK, diketahui bila pemilik barang, ialah tersangka dengan inisial RC, di mana RC kini masuk dalam daftar DPO Polda Kaltara dan dalam pengejaran.
"Untuk RC saat ini DPO, dan kita belum bisa sampaikan posisi terakhirnya, yang jelas kita masih proses pengejaran," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Jumlah Hakim Cukup, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Sebut Masih Kurang Tenaga Pendukung |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Beber Progres Pembentukan Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Selor |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Membuka Pembekalan Personel Polri soal Bahaya Stunting bagi Kehidupan Bangsa |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Miliki Hakim Tipikor, Namun Belum Bisa Bersidang, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Memilih Ketua Baru Masa Jabatan 2023-2027, KONI Kaltara Gelar Musorprov ke-III, Berikut Agendanya |
![]() |
---|