Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Temukan Belasan Kades dan Perangkat Desa Terlibat Anggota dan Pengurus Parpol

Kepala Desa hingga perangkat desa dan petugas Program Kelurga Harapan tercatat menjadi anggota dan pengurus parpol saat Bawaslu Nunukan melihat SIPOL.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunuka  menemukan 17 Kepala Desa (Kades), 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nunukan terlibat dalam keanggotaan maupun pengurus partai politik  atau parpol.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui sistem informasi politik (Sipol).

"Data yang kami dapatkan dari dinas terkait lalu disandingkan dengan NIK mereka melalui Sipol.

Hasilnya ditemukanlah keterlibatan 17 Kades, 26 perangkat desa, dan 1 PKH, sebagai anggota dan pengurus parpol," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/09/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU Bulungan Temukan 819 Ganda Eksternal di Keanggotaan Parpol

Yusran menjelaskan bahwa larangan Kades menjadi anggota parpol telah diatur secara gamblang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu larangan Kades menjadi pengurus parpol ada di dalam Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Jadi 17 Kades yang kami temukan itu masih aktif sebagai anggota parpol. Padahal jelas aturannya ada yang melarang Kades menjadi anggota maupun pengurus parpol," ucapnya.

Baca juga: Hasil Sementara Verifikasi Administrasi, KPU Malinau Temukan Data BMS Keanggotaan Parpol

Selain Kades, Bawaslu Nunukan juga menemukan data sebanyak 26 perangkat desa yang menjadi pengurus parpol.

Menurut Yusran keterlibatan perangkat desa menjadi pengurus parpol melanggar Pasal 51 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"26 perangkat desa yang kami temukan paling banyak di tingkat PAC (pengurus anak cabang) atau kecamatan. Perangkat desa tidak dilarang jadi anggota parpol. Yang tidak boleh itu jadi pengurus Parpol," ujar Yusran.

Bawaslu Nunukan memberikan penghargaan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Selasa (23/11/2021).
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS.
Bawaslu Nunukan memberikan penghargaan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Selasa (23/11/2021). TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Selanjutnya Bawaslu Nunukan juga menemukan data 1 petugas PKH yang menjadi anggota parpol.

"Kalau petugas PKH larangannya menjadi anggota parpol ada di dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH," tuturnya.

Yusran menuturkan untuk temuan 17 Kades yang menjadi anggota parpol sudah diteruskan kepada KPU Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Minta Masyarakat Berani jadi Saksi Penanganan Money Politic, Yusran Beri Jaminan ini

Sedangkan temuan 26 perangkat desa dan 1 petugas PKH diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved