Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Temukan Belasan Kades dan Perangkat Desa Terlibat Anggota dan Pengurus Parpol
Kepala Desa hingga perangkat desa dan petugas Program Kelurga Harapan tercatat menjadi anggota dan pengurus parpol saat Bawaslu Nunukan melihat SIPOL.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunuka menemukan 17 Kepala Desa (Kades), 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nunukan terlibat dalam keanggotaan maupun pengurus partai politik atau parpol.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui sistem informasi politik (Sipol).
"Data yang kami dapatkan dari dinas terkait lalu disandingkan dengan NIK mereka melalui Sipol.
Hasilnya ditemukanlah keterlibatan 17 Kades, 26 perangkat desa, dan 1 PKH, sebagai anggota dan pengurus parpol," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/09/2022), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU Bulungan Temukan 819 Ganda Eksternal di Keanggotaan Parpol
Yusran menjelaskan bahwa larangan Kades menjadi anggota parpol telah diatur secara gamblang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Sementara itu larangan Kades menjadi pengurus parpol ada di dalam Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi 17 Kades yang kami temukan itu masih aktif sebagai anggota parpol. Padahal jelas aturannya ada yang melarang Kades menjadi anggota maupun pengurus parpol," ucapnya.
Baca juga: Hasil Sementara Verifikasi Administrasi, KPU Malinau Temukan Data BMS Keanggotaan Parpol
Selain Kades, Bawaslu Nunukan juga menemukan data sebanyak 26 perangkat desa yang menjadi pengurus parpol.
Menurut Yusran keterlibatan perangkat desa menjadi pengurus parpol melanggar Pasal 51 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"26 perangkat desa yang kami temukan paling banyak di tingkat PAC (pengurus anak cabang) atau kecamatan. Perangkat desa tidak dilarang jadi anggota parpol. Yang tidak boleh itu jadi pengurus Parpol," ujar Yusran.

Selanjutnya Bawaslu Nunukan juga menemukan data 1 petugas PKH yang menjadi anggota parpol.
"Kalau petugas PKH larangannya menjadi anggota parpol ada di dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH," tuturnya.
Yusran menuturkan untuk temuan 17 Kades yang menjadi anggota parpol sudah diteruskan kepada KPU Nunukan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Minta Masyarakat Berani jadi Saksi Penanganan Money Politic, Yusran Beri Jaminan ini
Sedangkan temuan 26 perangkat desa dan 1 petugas PKH diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Bawaslu Nunukan
Kepala Desa
Kades
petugas Program Keluarga Harapan
PKH
Kabupaten Nunukan
partai politik
parpol
Ketua Bawaslu Nunukan
Mochammad Yusran
sistem informasi politik
SIPOL
perangkat desa
Bertandang ke Nunukan, Komisioner KPU RI Idham Holik Singgung Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih |
![]() |
---|
KPU Sebut 934 WBP Lapas Nunukan Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Mardi Gunawan: Bisa 4 TPS Nanti |
![]() |
---|
KPU Nunukan Sebut TPS Lokasi Khusus Hanya di Perusahaan dan Lapas, Berikut Syarat Penentuannya |
![]() |
---|
Nanok Resmi Diberhentikan, KPU Nunukan PAW Satu Anggota PPK, Pengganti Seorang Calon Istri Politisi |
![]() |
---|
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Nunukan Beri Evaluasi Proses Coklit |
![]() |
---|