Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Temukan Belasan Kades dan Perangkat Desa Terlibat Anggota dan Pengurus Parpol

Kepala Desa hingga perangkat desa dan petugas Program Kelurga Harapan tercatat menjadi anggota dan pengurus parpol saat Bawaslu Nunukan melihat SIPOL.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

Yusran membuat suatu andaian bila 26 perangkat desa yang terlibat dalam kepengurusan parpol memilih mundur, maka berpengaruh pada syarat keanggotaan sebagai peserta Pemilu.

"Syarat parpol menjadi peserta Pemilu kepengurusannya harus tersebar 50 persen di 21 kecamatan. Minimal kepengurusan atau PAC satu partai 11 orang.

Kalau mundur semua itu mempengaruhi persebaran pengurus. Kalau Kades jadi anggota Parpol, KPU harus hapus yang bersangkutan," ungkapnya.

Tanggapan KPU Nunukan

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan bahwa temuan Bawaslu tersebut akan diteruskan ke KPU RI melalui website Info Pemilu.KPU.go.id.

"Kami akan buat pengaduan soal temuan Bawaslu Nunukan lewat website Info Pemilu.KPU.go.id. Untuk langkah selanjutnya kami belum dapat instruksi," imbuh Kaharuddin.

Baca juga: Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Lakukan MoU dengan Tiga Instansi Ini

Pengaduan masyarakat maupun profesi tertentu mengenai adanya pancatutan identitas atau keterlibatan dalam parpol akan dibuka hingga sebelum tahapan pemutakhiran data parpol berkelanjutan.

"Jadi sebelum pemutakhiran data parpol berkelanjutan kami tetap layani setiap pengaduan. Dan status mereka di Sipol masih bisa dihapus," pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved