Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Temukan Belasan Kades dan Perangkat Desa Terlibat Anggota dan Pengurus Parpol

Kepala Desa hingga perangkat desa dan petugas Program Kelurga Harapan tercatat menjadi anggota dan pengurus parpol saat Bawaslu Nunukan melihat SIPOL.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunuka  menemukan 17 Kepala Desa (Kades), 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nunukan terlibat dalam keanggotaan maupun pengurus partai politik  atau parpol.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui sistem informasi politik (Sipol).

"Data yang kami dapatkan dari dinas terkait lalu disandingkan dengan NIK mereka melalui Sipol.

Hasilnya ditemukanlah keterlibatan 17 Kades, 26 perangkat desa, dan 1 PKH, sebagai anggota dan pengurus parpol," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/09/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU Bulungan Temukan 819 Ganda Eksternal di Keanggotaan Parpol

Yusran menjelaskan bahwa larangan Kades menjadi anggota parpol telah diatur secara gamblang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu larangan Kades menjadi pengurus parpol ada di dalam Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Jadi 17 Kades yang kami temukan itu masih aktif sebagai anggota parpol. Padahal jelas aturannya ada yang melarang Kades menjadi anggota maupun pengurus parpol," ucapnya.

Baca juga: Hasil Sementara Verifikasi Administrasi, KPU Malinau Temukan Data BMS Keanggotaan Parpol

Selain Kades, Bawaslu Nunukan juga menemukan data sebanyak 26 perangkat desa yang menjadi pengurus parpol.

Menurut Yusran keterlibatan perangkat desa menjadi pengurus parpol melanggar Pasal 51 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"26 perangkat desa yang kami temukan paling banyak di tingkat PAC (pengurus anak cabang) atau kecamatan. Perangkat desa tidak dilarang jadi anggota parpol. Yang tidak boleh itu jadi pengurus Parpol," ujar Yusran.

Bawaslu Nunukan memberikan penghargaan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Selasa (23/11/2021).
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS.
Bawaslu Nunukan memberikan penghargaan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Selasa (23/11/2021). TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Selanjutnya Bawaslu Nunukan juga menemukan data 1 petugas PKH yang menjadi anggota parpol.

"Kalau petugas PKH larangannya menjadi anggota parpol ada di dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH," tuturnya.

Yusran menuturkan untuk temuan 17 Kades yang menjadi anggota parpol sudah diteruskan kepada KPU Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Minta Masyarakat Berani jadi Saksi Penanganan Money Politic, Yusran Beri Jaminan ini

Sedangkan temuan 26 perangkat desa dan 1 petugas PKH diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.

"Untuk perangkat desa dan petugas PKH kami teruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Karena aturannya di luar UU Pemilu," terang Yusran.

Yusran membuat suatu andaian bila 26 perangkat desa yang terlibat dalam kepengurusan parpol memilih mundur, maka berpengaruh pada syarat keanggotaan sebagai peserta Pemilu.

"Syarat parpol menjadi peserta Pemilu kepengurusannya harus tersebar 50 persen di 21 kecamatan. Minimal kepengurusan atau PAC satu partai 11 orang.

Kalau mundur semua itu mempengaruhi persebaran pengurus. Kalau Kades jadi anggota Parpol, KPU harus hapus yang bersangkutan," ungkapnya.

Tanggapan KPU Nunukan

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan bahwa temuan Bawaslu tersebut akan diteruskan ke KPU RI melalui website Info Pemilu.KPU.go.id.

"Kami akan buat pengaduan soal temuan Bawaslu Nunukan lewat website Info Pemilu.KPU.go.id. Untuk langkah selanjutnya kami belum dapat instruksi," imbuh Kaharuddin.

Baca juga: Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Lakukan MoU dengan Tiga Instansi Ini

Pengaduan masyarakat maupun profesi tertentu mengenai adanya pancatutan identitas atau keterlibatan dalam parpol akan dibuka hingga sebelum tahapan pemutakhiran data parpol berkelanjutan.

"Jadi sebelum pemutakhiran data parpol berkelanjutan kami tetap layani setiap pengaduan. Dan status mereka di Sipol masih bisa dihapus," pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved