Nunukan Memilih
KPU Nunukan Beberkan 4 Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan, Ini Penyebabnya
Kaharuddin, ada 4 Parpol di Kabupaten Nunukan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan minimal yakni Parpol Republik, Republik Satu, Parsindo.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan beberkan 4 partai politik (Parpol) yang tidak memenuhi syarat keanggotaan sesuai hasil verifikasi administrasi tahap awal sampai perbaikan.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan sesuai hasil verifikasi administrasi tahap awal sampai perbaikan dari 21 Parpol yang memenuhi ambang batas status keanggotaan di Kabupaten Nunukan hanya 17 Parpol.
Dari 17 Parpol itu, 9 diantaranya telah memenuhi ambang batas parlemen diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Baca juga: KPU Bulungan Sebut Parpol Lakukan Ini di Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
"Untuk 8 Parpol non parliamentary threshold itu ada yang Parpol baru dan ada yang lama. Memang secara ambang batas keanggotaan minimal 193 orang, Parpol itu memenuhi syarat," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/10/2022), sore.
Sementara itu kata Kaharuddin, ada 4 Parpol di Kabupaten Nunukan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan minimal yakni Parpol Republik, Republik Satu, Parsindo, dan PKP.
Baca juga: KPU Nunukan Minta Parpol Tindaklanjuti Administrasi Keanggotaan Bermasalah, Kaharuddin: Bisa TMS
"Di Kabupaten Nunukan 4 Parpol itu tidak bisa ikut verifikasi faktual. Tapi bisa jadi 4 kabupaten/kota lain di Kaltara partai itu memenuhi syarat. Otomatis bisa jadi ikut pencalonan di Nunukan, sepanjang KPU RI menetapkan Parpol itu memenuhi syarat," ucapnya.
Lanjut Kaharuddin,"Kami hanya verifikasi status keanggotaan Parpol. TMS atau tidaknya itu dari pusat," tambahnya.
Ia beberkan pada 14 Oktober mendatang KPU Nunukan akan melakukan Rakor persiapan verifikasi faktual. Jadwal verifikasi faktual mulai 15 Oktober sampai 4 Desember 2022.
"Kepada 8 Parpol selain 9 Parpol parlemen itu nanti kami undang semua. Karena 9 Parpol itu tidak perlu lagi verifikasi faktual. Nanti dalam Rakor akan dibahas apa saja yang harus dipersiapkan Parpol dalam rangka verifikasi faktual," ujarnya.
Menurutnya, terhadap 8 Parpol yang telah lolos verifikasi administrasi keanggotaan akan dilakukan verifikasi faktual.
Baca juga: Soal Pencatutan Nama jadi Anggota Parpol, Ini Jadwal KPU Nunukan Beri Waktu Menghapus Melalui Sipol
"Petugas kami akan turun ke kantor Parpol dan verifikasi langsung kepada sampel-sampel keanggotaan. Karena bisa saja sampel keanggotaannya mengaku bukan anggota Parpol tersebut, itu berpengaruh terhadap syarat minimal keanggotaan," tuturnya.
Verifikasi faktual terbagi menjadi dua tahap yakni verifikasi faktual tahap awal dan verifikasi faktual tahap perbaikan hingga awal Desember 2022.
"Setelah diverifikasi faktual tahap awal ternyata anggota Parpolnya dibawa 193 orang maka kami beri kesempatan untuk perbaikan sampai 4 Desember. Siapa tahu bertambah," ungkapnya.
Kaharuddin menjelaskan setelah proses verifikasi faktual selesai, data dari rekapan KPU Nunukan akan direkap kembali oleh KPU Provinsi lalu diteruskan kepada KPU RI.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut 11 Pendaftar Panwascam Diduga Anggota Parpol, Yusran: Kami Verifikasi Dulu
KPU RI yang akan menentukan Parpol apa saja yang lolos tahapan verifikasi faktual sesuai hasil rekapan dari setiap kabupaten/ kota se-Indonesia.
"KPU RI yang akan menetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang Parpol apa saja yang ikut berkompetisi pada Pemilu 2024. Bisa jadi secara kabupaten TMS tapi secara nasional memenuhi syarat," imbuhnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Keanggotan-parpol-di-Malinau-11102022.jpg)