Nunukan Memilih

KPU Nunukan Susun 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dalam Pemilu 2024

KPU Nunukan telah mengumumkan untuk dapil di pemilu 2024, khusus pemilihan calon DPRD Nunukan disediakan 30 kursi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat pembahasan antara KPU Nunukan dengan DPRD terkait penambahan kursi DPRD Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru pada Pemilu 2024. Rapat berlangsung di ruang Ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (29/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan telah menyusun dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024.

Belum lama ini KPU Nunukan telah mengumumkan dua rancangan Dapil berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD kabupaten/ kota dalam Pemilu 2024.

Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berjumlah 200.138 penduduk.

Sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan berjumlah 30 kursi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

"Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan yang kami susun sudah diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan atas kedua rancangan dimaksud. Pengumuman mulai 23-29 November 2022," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/11/2022), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Malinau Pemilu 2024, KPU Jaring Tanggapan Masyarakat

Menurut pria yang akrab disapa Kahar itu, dua rancangan Dapil yang telah disusun melalui berbagai pertimbangan.

Pada rancangan I, KPU Nunukan menyusun ada 4 Dapil yang mana di Pulau Nunukan dipecah jadi dua Dapil.

Diantaranya Dapil Nunukan 1 Kecamatan Nunukan dan Dapil Nunukan 2 Kecamatan Nunukan Selatan.

Untuk penataan kecamatan dan Dapil selanjutnya tetap sama seperti pada Pemilu sebelumnya.

Sementara pada rancangan II, Dapil Nunukan I tetap Kecamatan Nunukan. Sedangkan Dapil Nunukan II yakni Kecamatan Nunukan bergabung dengan 5 kecamatan yang ada di Pulau Sebatik.

"Kami juga sudah bahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nunukan. Lalu konsultasi dengan KPU Provinsi Kaltara dan disampaikan langsung oleh KPU Kaltara kepada KPU Rl," ucapnya.

Kahar menuturkan dua rancangan Dapil tersebut akan dilakukan uji publik dengan mengundang
stakeholder terkait.

Diantaranya pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu Kabupaten Nunukan, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Hanya 27.042 Jiwa, KPU Tana Tidung Sebut tak Penuhi Penambahan Dapil di Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved