Nunukan Memilih

KPU Nunukan Susun 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dalam Pemilu 2024

KPU Nunukan telah mengumumkan untuk dapil di pemilu 2024, khusus pemilihan calon DPRD Nunukan disediakan 30 kursi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat pembahasan antara KPU Nunukan dengan DPRD terkait penambahan kursi DPRD Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru pada Pemilu 2024. Rapat berlangsung di ruang Ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (29/11/2022), siang. 

Dapil Nunukan 3 yakni Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 7 kursi.

Dapil Nunukan 4 yakni Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 10 kursi.

Baca juga: KPU Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tana Tidung, Warga Boleh Beri Tanggapan

Rancangan II, Dapil Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Nunukan 2 yakni Kecamatan Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 11 kursi.

Dapil Nunukan 3 yakni Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 9 kursi.

Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung rapat pembahasan antara KPU Nunukan dengan DPRD terkait penambahan kursi DPRD Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru pada Pemilu 2024.

Rapat berlangsung di ruang Ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved