Kaltara Memilih

Soal Ganda Internal Disengaja Dokumen Dukungan DPD RI, KPU Kaltara: Relatif Tidak Ada

KPU Kaltara mengungkapkan tak menemukan adanya indikasi ganda internal secara disengaja dalam dokumen dukungan pencalonan Bacalon DPD RI.

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Penyerahan dokumen dukungan pencalonan Bacalon DPD RI ke KPU Kaltara pada Desember lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara mengungkapkan tak menemukan adanya indikasi ganda internal secara disengaja dalam dokumen dukungan pencalonan Bacalon DPD RI.

Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tingkat provinsi, KPU Kaltara menilai temuan ganda internal oleh tim verifikator lebih kepada ketidaksengajaan saat proses penginputan data.

Menurut Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo dengan adanya sistem Silon maka tim Bacalon juga lebih berhati-hati dalam melakukan proses penginputan.

Selain itu, pola ganda internal yang menggunakan identitas KTP yang sama dan berulang kali dimasukan dalam penyerahan dokumen juga akan terbaca baik oleh sistem Silon, maupun tim dari Bacalon.

Baca juga: KPU Bulungan Beber Tahapan Paling Rawan di Pemilu 2024, Sudah Libatkan Aparat Keamanan

"Kami lihat memang relatif tidak ada. Kalau disengaja itu kan bisa kita lihat pasti itu diinput berkali-kali dan banyak," kata Teguh Dwi Subagyo, Senin (16/1/2023).

"Tapi sejauh ini kita lihat yang ada itu karena namanya mirip saat penginputan, jadi yang ganda internal itu kebanyakan yang namanya itu mirip-mirip dan bisa saja terjadi," ungkapnya.

Selain tak melihat adanya kesengajaan, Teguh mengatakan pemberian hukuman atau punishment pengurangan 50 dukungan pencalonan DPD RI, juga harus disertai dengan kekuatan hukum tetap khususnya terkait pemalsuan data.

Dengan demikian, Teguh menyampaikan KPU Kaltara tak menerapkan hukuman pengurangan 50 dukungan tersebut dalam proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Seleksi dengan Metode CAT Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Bulungan Proses Seleksi Petugas PPS

"KPU sudah mengeluarkan ketentuan terkait penemuan kegandaan itu harus dibuktikan oleh proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, jadi pemalsuan data atau penggunaan data secara disengaja harus dibuktikan secara hukum," katanya.

"Dengan demikian secara prinsip tidak ditemukan kasus itu," tutur Teguh.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved