Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Temukan 24 Nama Perangkat Desa di Silon DPD RI, Minta Bacalon Waspada Pidana Penjara
Saat melakukan verifikasi administrasi bacalon DPD RI, Bawaslu Malinau temukan puluhan perangkat desa masi di silon DPD RI.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan menemukan sebanyak 24 nama perangkat desa di dalam Silon (sistem informasi pencalonan) DPD RI.
Ini disampaikan Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi.
Menurut Hariadi, 24 nama perangkat desa ditemukan saat Bawaslu Nunukan melakukan penelusuran salinan dukungan Balon DPD yang terdaftar melalui Silon.
Baca juga: Temuan Data Ganda Dukungan Bakal Calon DPD RI, Komisioner KPU Malinau: Masih Kami Cermati
"Saat ini masuk tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan bakal calon (Balon) DPD RI. Kami temukan 24 nama perangkat desa yang masuk dalam Silon DPD RI," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/01/2023), pukul 13.00 Wita.
Hariadi menyampaikan perangkat desa merupakan satu diantara sejumlah profesi yang dilarang dalam aturan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.
"Profesi TNI-Polri, ASN, Kades, perangkat desa, termasuk penyelenggara Pemilu itu dilarang berpolitik praktis. Termasuk memberi dukungan terhadap peserta Pemilu," ucapnya.
Baca juga: KPU Kaltara Jelaskan Perbaikan Dukungan Pencalonan Bacalon DPD RI, Bisa Dilakukan di Tahap Ini
24 nama perangkat desa tersebut kata Hariadi, tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah III dan Pulau Sebatik.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 24 nama perangkat desa tersebut," ujar Hariadi.
Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu Nunukan dengan melayangkan saran perbaikan ke KPU Nunukan untuk dihapus nama tersebut.

"Ini jadi catatan dan imbauan kepada masyarakat yang namanya ada di Silon dan merasa tidak pernah mendukung Balon DPD, laporkan ke posko. Baik itu di Kantor Bawaslu Nunukan maupun Kantor Panwaslu di kecamatan," tuturnya.
Ia menyampaikan agar Balon DPD RI harus waspada saat meminta dukungan kepada masyarakat.
Mengingat hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Masuk Tahap Perbaikan Data Dukungan di Malinau, Bakal Calon DPD RI Dapat Ajukan Dukungan Baru
"Dalam Pasal 519, bila terbukti Balon DPD RI saat meminta dukungan dia menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya bisa terancam pidana penjara dan denda," ungkap Hariadi.
Lanjut Hariadi,"Tapi 24 orang perangkat desa itu mengaku tidak dijanjikan atau diberikan uang apapun dari Balon DPD yang mencatut namanya," tambahnya.
Adapun bunyi Pasal 519 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Beri Tanggapan Terhadap Kekhawatiran Bawaslu Soal Proses Coklit |
![]() |
---|
Bawaslu Nunukan Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye Politik, Pidana Penjara dan Denda Menanti |
![]() |
---|
Coklit Selesai, Bawaslu Nunukan Khawatir Ada Pemilih Belum Terdaftar, Potensi Ganggu Kamtibmas |
![]() |
---|
Bertandang ke Nunukan, Komisioner KPU RI Idham Holik Singgung Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih |
![]() |
---|
KPU Sebut 934 WBP Lapas Nunukan Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Mardi Gunawan: Bisa 4 TPS Nanti |
![]() |
---|