Nunukan Memilih
KPU RI Tetapkan Nunukan jadi 4 Dapil di Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Nunukan
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU RI telah memutuskan dan menetapkan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi 4 Dapil.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU RI telah memutuskan dan menetapkan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi 4 Dapil (daerah pemilihan).
Hal itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"KPU RI sudah tetapkan Nunukan jadi 4 Dapil. Nunukan satu-satunya kabupaten/ kota di Kaltara yang bertambah Dapil dan alokasi kursi. Kalau di Bulungan hanya penambahan Dapil saja," kata Ketua KPU Nunukan Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/02/2023), sore.
Rahman menjelaskan, penambahan menjadi 4 Dapil dan alokasi kursi dari 25 menjadi 30 kursi sebagai akibat dari jumlah penduduk di Nunukan untuk semester I 2022 bertambah menjadi 200.138 jiwa.
Baca juga: Begini Tanggapan Parpol, Soal Perubahan Dapil Pileg DPRD Bulungan di Pemilu 2024
Sesuai Pasal 134 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Sementara itu sesuai Pasal 10 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
"Dapil I (Nunukan) sebelumnya 11 kursi ketika tidak dipecah jadi dua Dapil maka akan menjadi 13 kursi. Melebihi batas maksimal sesuai ketentuan yang ada," ucap Rahman.
Berikut Dapil yang ditetapkan KPU RI untuk Kabupaten Nunukan:
a. Dapil Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.
b. Dapil Nunukan 2 yakni Kecamatan Nunukan Selatan dengan alokasi 3 kursi.
c. Dapil Nunukan 3 yakni Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 7 kursi.
d. Dapil Nunukan 4 yakni Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 10 kursi.
Baca juga: Keputusan KPU RI Dapil untuk Pemilu 2024 DPRD Bulungan Berubah, Berikut Pembagian Wilayah dan Kursi
"Sekarang penyebutannya untuk wilayah II di Kecamatan Nunukan Selatan bukan lagi Pulau Sebatik. Sebatik jadi wilayah III dan mulai Sembakung, Sei Menggaris, Sebuku, Lumbis, Hingga Krayan itu wilayah IV," ungkap Rahman.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.