Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Buka Posko Kawal Hak Pilih di 21 Kecamatan, Satu Tahun Jelang Pemilu 2024
Dengan dibukanya posko kalwa hak pilih di Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, berarti tanda dimulainya Pemilu 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satu tahun jelang Pemilu 2024, Bawaslu Nunukan buka posko kawal hak pilih Panwaslu di 21 kecamatan.
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan posko kawal hak pilih yang dibentuk berkaitan dengan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang sementara dilakukan oleh KPU.
"Sesuai pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya, banyak masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar Pemilu. Sementara syarat pemilih itu harus terdaftar," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/02/2023), pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Temukan 24 Nama Perangkat Desa di Silon DPD RI, Minta Bacalon Waspada Pidana Penjara
"Orang tidak akan bisa memilih kalau tidak terdaftar, meskipun dia punya hak pilih. Silahkan cek data melalui link bit.ly/jagahakmu. Jika tidak terdaftar, segera laporkan ke posko kawal," tambah Mochammad Yusran.
Pengawasan dilakukan Bawaslu kata Mochammad Yusran sebagai upaya agar pemutakhiran data pemilih, menghasilkan data pemilih yang akurat.
"Posko kawal hak pilih akan dibuka sampai hari H Pemilu. Karena proses pemutakhiran data pemilih sampai hari H. Makanya ada namanya daftar pemilih khusus (DPK). Orang tidak terdaftar di DPT tapi mau memilih, jalan satu-satunya dia harus melalui jalur DPK. Cukup pakai KTP ke TPS sesuai alamat domisili" ucap Mochammad Yusran.
Baca juga: Bawaslu Tarakan Launching Posko Pengaduan dan Hak Pilih, Warga Dapat Akses Informasi Pemilu 2024
Mochammad Yusran mengaku, Bawaslu Nunukan siap mengawasi semua tahapan hingga pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Kami sudah bentuk perangkat pengawas Pemilu sampai tingkat desa. Bawaslu juga punya struktur Gakkumdu terdiri atas penyidik dan penuntut umum," ujar Mochammad Yusran.
Dia berharap kepada masyarakat Nunukan untuk aktif melaporkan adanya dugaan Pemilu.

Tak hanya itu, Yusran menuturkan posko kawal hak pilih juga bisa digunakan warga untuk melaporkan bila tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Kalau mau konsultasi soal dugaan pelanggaran ke Panwascam atau hanya sekadar mau laporkan bahwa tidak terdaftar sebagai pemilih, silahkan ke posko," tutur Yusran.
Dorong PKD Aktif di Sosmed
Bawaslu Nunukan juga mendorong Panwascam kelurahan/ desa (PKD) agar aktif melakukan pengawasan di sosial media (Sosmed).
Lantaran, Mochammad Yusran, beberkan pengalaman pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, banyak fakta dan bukti pelanggaran mereka dapatkan melalui Sosmed.
"Kami memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan melalui Sosmed. Bisa saja orang mengadu di Sosmed. Itu bagian dari upaya kita untuk menjangkau laporan masyarakat dari berbagai wilayah," ucap Mochammad Yusran.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.