Berita Kaltara Terkini

Jika tak Lolos Verifikasi Faktual Bagaimana Nasib Bacalon DPD RI? Berikut Penjelasan KPU Kaltara

KPU Kaltara belum dapat mengumumkan nama-nama Bacalon DPD RI yang telah memenuhi atau belum memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual dukungan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara belum dapat mengumumkan nama-nama Bacalon DPD RI yang telah memenuhi atau belum memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual dukungan pencalonan.

Menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami meski tahap verifikasi faktual telah selesai pada 26 Februari lalu, pihaknya masih harus melaksanakan rekapitulasi berjenjang untuk mengumumkan hasil verifikasi faktual.

Di mana rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi baru akan dilakukan pada 1 Maret mendatang.

Suryanata Al Islami mengatakan para Bacalon yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan perbaikan di tahapan verifikasi faktual berikutnya.

Baca juga: Bakal Diresmikan Presiden Jokowi, Wagub Kaltara Yansen Ungkap Cerita Dibalik Gagasan PLTA Mentarang

"Memang masih diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan terhadap bakal calon yang kategori belum memenuhi syarat," kata Suryanata Al Islami, Senin (27/2/2023).

"Dan untuk selanjutnya kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap kedua bagi yang belum memenuhi syarat," ujarnya.

Kata dia, tahapan perbaikan itu hanya diikuti oleh Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Adapun untuk Bacalon yang dinyatakan telah memenuhi syarat tak lagi mengikuti verifikasi faktual tahap kedua.

"Kami berharap mudah-mudahan tahap vetifikasi faktual pertama ini bisa maksimal, kalaupun akhirnya ada yang belum memenuhi syarat mudah-mudahan tahap kedua bisa dimaksimalkan," jelasnya.

Baca juga: Inovasi Pertahankan Kebudayaan Daerah, Disdik Kaltara Cabang Malinau Gagas Galeri Seni Budaya Rutin

Lebih jauh Suryanata mengungkapkan jangka waktu verifikasi faktual tahap kedua atau perbaikan tidak akan seperti tahapan verifikasi faktual di awal.

Menurutnya pelaksanaan verifikasi faktual tahap kedua dijadwalkan lebih singkat dibandingkan tahap pertama yang berlangsung sekitar 20 hari.

"Untuk yang tahap dua nanti durasi waktunya tidak sepanjang tahap pertama," kata Suryanata.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved