Tarakan Memilih

KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Jiwa, Ada Potensi Penambahan Pemilih

Data daftar pemilih sementara ( DPS ) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 dilaksanakan KPU Kota Tarakan di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Data daftar pemilih sementara ( DPS ) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tarakan.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (5/4/2023) sore dihadiri perwakilan partai politik ( parpol ), Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Kodim dan Polres Tarakan.

Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin mengatakan, pada saat penetapan DPS Pemilu 2024 hampir tidak ada yang mempermasalahkan data pihak KPU.

Selebihnya hanya memberikan masukan untuk beberapa proses demokrasi agar berjalan lancar ke depan.

Tercatat total DPS dari 4 kecamatan di Kota Tarakan sebanyak 170.676 jiwa atau daftar pemilih yang ditetapkan dalam DPS.

“Ini sifatnya masih sementara dan sangat dinamis sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pada 21 Juni 2023 mendatang.

Ia menjelaskan untuk kasus tidak memenuhi syarat ( TMS ) memang ada beberapa kriteria seperti yang sudah meninggal, pindah domisili ataupun bergabung dalam TNI Polri atau belum cukup umur.

“Itu kita TMS kan karena yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi  pemilih,” terang Nasruddin.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, Jumlah Tempat Pemungutan Suara di Bulungan Akan Bertambah, KPU Sebut Alasannya

Lebih lanjut menyoal jumlah pemilih per TPS juga menjadi sorotan karena  menurutnya berdasarkan UU bahwa maksimal 300 pemilih dalam satu TPS.

“Namun kan tidak semua TPS memiliki jumlah 300 tapi ada juga yang di bawahnya. Kami menentukan TPS berdasarkan wilayah.

Jika terlalu luas kita sesuaikan meskipun jumlahnya tidak sampai 300. Dalam aturan juga tidak boleh menggabungkan kelurahan,” terangnya.

DPS Tarakan3
Kegiatan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dilaksanakan KPU Tarakan di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

Sementara itu Jumaidah, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan menjelaskan data sudah berproses dari bawah dari level pantarlih yang kemudian diolah per PPS hingga KPU Kota.

Sebelum ke level kabupaten atau kota, PPK sudah mensinkronkan ganda antarkeluarahan.

Data sudah benar-benar bersih data ganda antarkelurahan. Selanjutnya disinkronkan lagi ke antarkecamatan. Data ganda sudah clear di Tarakan.

“Kemarin ada kejadian yang melapor belum dicoklit padahal dia sudah MS dan saat didatangi pantarlih, yang bersangkutan tidak ada.

Dan ketika datang tidak di rumah, bisa tetap MS karena tidak bisa dicoret dan setelah didata dicek muncul,” jelasnya.

Ia melanjutkan  data saat ini 170.676  DPS yang ditetapkan. Nantinya akan menunggu beberapa masukan atau laporan masyarakat yang belum masuk dalam DPS.

“Bisa lewat PPS, PPK dan KPU. Batasnya sampai Juni 2023 pertengahan. Penetapan DPS ini tidak sesuai jadwal, tiba-tiba ada edaran SE,” terangnya.

Baca juga: KPU Nunukan Tetapkan 8 Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus Dengan Jumlah DPS 2.068 Pemilih

Ia melanjutkan, jika Pemilu sebelumnya ditempelkan pengumuman DPS di kelurahan, lanjut Jumaidah, tahun ini juga di pemilu ini sama sistemnya.

“Kami terima berita acara (BA) dan rekapnya saja. BA diserahkan. Ada bedanya kalau tahun  lalu itu yang ditempel ada NIK dan KK tapi dibintangi 8.

Sekarang hanya nama, umur, alamatnya itu menyebutkan keluraha. Kalau ditanya bisa saja sama namanya, nanti bisa dicek ke PPS,” terangnya.

Ia melanjutkan, ini wujud ketelitian petugas karena ada kasus  satu NIK dimiliki dua orang berbeda nama alias sama nomor digit NIK. Sehingga tetap di-MS-kan. Alasannya karena dua orang ini berbeda wilayah.

“Orangnya ada. Satu di Tarakan, satu di Bulungan. Ketika orangnya terdeteksi ganda antarkabupaten. Tetap MS. Satu atas Amiruddin satunya atas nama Saharuddin.

Dua orang ada buktinya , memegang KTP-nya di sebelahnya. Jadi jika ada kawan media menemukan kasus itu kok bisa, ya memang itu terjadi tapi ada buktinya. Persentasenya kecil,” terangnya.

Baca juga: DPS Nunukan 146.226 Orang, KPU Sebut Presentase Pemilih Bertambah Sangat Kecil, Ini Sebabnya

Proses data berputar atau dinamis. DPT yang ditetapkan bisa saja meninggal, ada orang baru pindah masuk, meninggal dan keluar.”Tiga ini yang menjadi penyebab,” jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu 154.264  DPT dan saat ini angka daftar pemilih  yang sudah ditetapkan dalam DPS sebanyak 170.676 jiwa.

“Kenaikannya karena ada pemilih baru, ada kategorinya TNI/Polri pensiun, orang pindah masuk,  kemudian anak yang nanti berusia 17 tahun di hari H,” tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved