Kaltara Memilih

505.642 Warga Kaltara Masuk DPS Pemilu 2024, KPU Persilahkan Cek di Kantor Desa dan Kelurahan

DPS telah rampung sejak 5 April. Penetapan DPS dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, selanjutnya direkapitulasi di tingkat prov hingga nasional.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Pleno rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tingkat KPU Provinsi Kaltara, Jumat (14/04/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Salah satu tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 adalah penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Di Kaltara, DPS telah dirampungkan sejak 5 April lalu. Penetapan DPS dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

"Kita telah melakukan pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi pada Jumat (14/04/2023). Jadi perlu dipahami, yang menetapkan DPS itu KPU Kabupaten/Kota. Kita menghitung atau merekapitulasi, begitu pun nanti oleh KPU pusat," terang Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara.

Dijelaskan, sebelum masuk dalam DPS, oleh KPU kabupaten/kita melalui PPK, PPS dan Petugas pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih), daftar penduduk yang masuk sebagai potensial pemilih telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Baca juga: Gubernur Apresiasi Kegiatan SPJ Kaltara yang Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Pleno rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tingkat KPU Provinsi Kaltara, Jumat (14/04/2023).
Pleno rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tingkat KPU Provinsi Kaltara, Jumat (14/04/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Coklit dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan. "Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum di dalam DPS. Setelah DPS dinyatakan final, nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU," kata Surya--demikian akrab disapa.

Tahapan selanjutnya setelah ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Dalam masa itu masyarakat bisa memeriksa secara daring lewat link: https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau melihat langsung ke kantor kelurahan/desa di tempat mereka bermukim.

"Dalam masa tenggang itu, masyarakat juga diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS," tandasnya.

Masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data terdaftar yang keliru, terdapat data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan itu bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa atau Kelurahan, dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-elektronik atau kartu keluarga (KK), serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

Setelah itu, PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih.

Tahapan selanjutnya, setelah DPS final dilakukan perbaikan oleh PPS dan direkapitulasi PPK (kecamatan), nantinya ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

DPT nantinya akan dipublikasikan di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat hingga hari H pemungutan suara.

Diberitakan sebelumnya, melalui Rapat Pleno, KPU Provinsi Kaltara merekapitulasi DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU/Kabupaten Kota sebelumnya. Dari hasil rekaputilasi, ditetapkan jumlah DPS sebanyak 505.642 orang pada Pemilu serentak 2024 di Kaltara.

Baca juga: Digandeng Pemprov Kaltara, MAF Indonesia akan Bantu Layani Penerbangan Medis di Wilayah Terpencil

Jumlah pemilih sementara ini, meningkat 75.000 lebih dibanding jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu. Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 429.338 pemilih.

Berdasarkan rekapitulasi DPS tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 241.830 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 263.812 orang.

Pemilih tersebut tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Kaltara. Dengan rincian pada 55 Kecamatan, dan 482 Desa dan Kelurahan. Selain menetapkan DPS, KPU Kaltara juga menetapkan sebanyak 2.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved