Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Sebut Penerima Money Politic Pada Pemilu 2024 tak Dapat Dijerat Pidana, Karena Ini

Bawaslu Nunukan sebut penerima politik uang (money politic) pada Pemilu 2024 tak dapat dijerat pidana. Ini menjadi tantangan Bawaslu Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran (tengah) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan sebut penerima politik uang (money politic) pada Pemilu 2024 tak dapat dijerat pidana.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan ada perbedaan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dengan Pilkada 2020, utamanya soal money politic.

"Jadi rezim Pilkada dan Pemilu itu beda. Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat pidana. Sedangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya pemberi yang dapat dijerat pidana," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (16/04/2023), pukul 21.00 Wita.

Hal itu kata Mochammad Yusran menjadi tantangan Bawaslu Nunukan dalam mencegah masifnya praktik politik uang dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Bupati Nunukan Tegaskan ASN tak Tambah Cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H, Asmin Laura: Beri Teguran

"Kalau penerima tidak dapat dijerat pidana, artinya ruang praktik politik uang berpotensi lebih besar terjadi. Ini jadi tantangan bagi kami untuk memastikan tidak ada money politic dalam kontestasi Pemilu 2024," ucapnya.

Yusran menjelaskan dalam Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Kedua, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Baca juga: Tangis Pecah Keluarga Almarhum Agus Purba, Kerabat: Polres Nunukan Tolong Beri Hukuman Maksimal

Berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 perihal money politic, Yusran berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan money politic kepada Bawaslu Nunukan.

"Itu ada reward yang kami berikan. Tapi sepanjang itu terbukti di pengadilan. Bentuk rewardnya itu rahasia," ujar Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved