Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Tangani 3 Temuan dan 2 Laporan di Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Masih Diproses DKPP
Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir. Hingga saat ini Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir. Hingga saat ini Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/5/2023) sore.
"Sampai tahapan ini, Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus , terdiri dari 3 temuan dan 2 laporan," kata Abdul Rahman.
Dijelaskan, dari dua laporan yang dimaksud, satunya berkaitan dengan aduan warga yang keberatan namanya dicatut oleh partai politik ( parpol ). Hal itu terjadi saat tahapan verifikasi administrasi Parpol.
"Untuk laporan yang satunya terkait dugaan pelanggaran etik yang sementara ini diproses DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum )," ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Pemilih di Malaysia Coblos 2 Kali Saat Pemilu, Bawaslu Nunukan Minta Ini ke Bawaslu RI
Sedangkan tiga temuan Bawaslu Nunukan yang lainnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam hal ini anggota PPK.
"Temuan kami soal netralitas anggota PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. Kami sampaikan kepada KPU lalu ditindaklanjuti dan akhirnya terbukti, sehingga anggota PPK itu diberhentikan," ujarnya.
Temuan Bawaslu Nunukan berikutnya terkait data pemilih yang diplenokan tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Penerima Money Politic Pada Pemilu 2024 tak Dapat Dijerat Pidana, Karena Ini
"Ada kecamatan yang meminta KPU lakukan pleno ulang terhadap data hasil Coklit yang dilanggar oleh PPS.
Akhirnya Panwascam melalui Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pleno ulang," tuturnya.

Selanjutnya, Bawaslu Nunukan juga mendapati parpol yang diduga mencuri start kampanye.
"Ketika ada Parpol yang melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai, itu sudah melanggar aturan.
Dari semua laporan dan temuan, tersisa satu laporan yang masih diproses oleh DKPP," ungkap Rahman.
(*)
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.