Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Tangani 3 Temuan dan 2 Laporan di Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Masih Diproses DKPP

Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir. Hingga saat ini Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , Abdul Rahman, menyampaikan laporan kasus yang ditangani saat kegiatan Media Gathering bersama awak media, belum lama ini.   

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir. Hingga saat ini Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/5/2023) sore.

"Sampai tahapan ini, Bawaslu Nunukan sudah menangani 5 kasus , terdiri dari 3 temuan dan 2 laporan," kata Abdul Rahman.

Dijelaskan, dari dua laporan yang dimaksud, satunya berkaitan dengan aduan warga yang keberatan namanya dicatut oleh partai politik ( parpol ). Hal itu terjadi saat tahapan verifikasi administrasi Parpol.

"Untuk laporan yang satunya terkait dugaan pelanggaran etik yang sementara ini diproses DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum )," ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Pemilih di Malaysia Coblos 2 Kali Saat Pemilu, Bawaslu Nunukan Minta Ini ke Bawaslu RI

Sedangkan tiga temuan Bawaslu Nunukan yang lainnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam hal ini anggota PPK.

"Temuan kami soal netralitas anggota PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. Kami sampaikan kepada KPU lalu ditindaklanjuti dan akhirnya terbukti, sehingga anggota PPK itu diberhentikan," ujarnya.

Temuan Bawaslu Nunukan berikutnya terkait data pemilih yang diplenokan tidak sesuai mekanisme.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Penerima Money Politic Pada Pemilu 2024 tak Dapat Dijerat Pidana, Karena Ini

"Ada kecamatan yang meminta KPU lakukan pleno ulang terhadap data hasil Coklit yang dilanggar oleh PPS.

Akhirnya Panwascam melalui Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pleno ulang," tuturnya.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran (tengah)
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran (tengah) (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Selanjutnya, Bawaslu Nunukan juga mendapati parpol yang diduga mencuri start kampanye.

"Ketika ada Parpol yang melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai, itu sudah melanggar aturan.

Dari semua laporan dan temuan, tersisa satu laporan yang masih diproses oleh DKPP," ungkap Rahman.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved