Kaltara Memilih
KPU Kaltara Imbau Pengajuan Bakal Caleg Tidak di Hari Terakhir, Beberapa Parpol Konfirmasi 7-8 Mei
Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD dan DPR RI, KPU Kaltara mengimbau kepada parpol tidak di hari terakhir, sebaiknya sebelum penutupan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Hingga hari ketiga penerimaan pengajuan bakal calon legislatif ( caleg ) DPRD, DPR dan DPD RI, KPU Kaltara belum menerima kedatangan perwakilan parpol ( partai politik ) yang akan mendaftakan nama-nama bakal caleg.
Komisioner KPU Kaltara Teguh Subagyo mengungkapkan, untuk saat ini dari pihak parpol baru sebatas mengkomunikasi secara informal.
Di antaranya ada yang menyampaikan, rencana kedatangannya untuk menyerahkan berkas.
"Ada yang menelpon akan menyerahkan tanggal 7 Mei, ada juga yang 8 Mei. Baru sebatas itu, tidak perlu saya sebut nama parpolnya.
Yang jelas untuk secara formal sampai saat ini belum ada yang mengajukan," kata Teguh, Kamis (04/05/2023) pagi ini.
Baca juga: Dianggap Lengkap, Berkas Hasan Basri Sebagai Bakal Calon DPD RI Diterima KPU Kaltara
Untuk saat ini, ujarnya, pihak parpol, dalam hal ini para bakal caleg, masih melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Dikatakan, untuk persyaratan utama dalam pengajuan bakal caleg, adalah surat pengajuan dari Parpol, dan daftar calon yang diajukan.
"Dua dokumen itu syarat utamanya. Untuk persyaratan lain pendukung, seperti berkas syarat pribadi bakal calon, dan lain-lainnya," ucap Teguh Dwi Subagyo.
Baca juga: Penuhi Syarat, Dua Orang Menyusul Lolos, 17 Bakal Calon Anggota DPD RI dari Kaltara
Pada tahap penerimaan pengajuan bakal caleg ini, lanjut Teguh, KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas. Belum sampai pada substansi, apakah dokumen yang diserahkan sah atau tidak.
"Berkas kita terima kalau sudah lengkap. Termasuk bagaimana keterwakilan perumpuan, nomor urut dan lainnya.
Terlepas memenuhi syarat atau tidak, nanti setelah ferivikasi administrasi pada 15 Mei - 23 Juni mendatang," ungkap Teguh Dwi Subagyo.
Setelah diferivikasi, selanjutnya diumumkan. Untuk parpol yang ada berkasnya tidak memenuhi syarat atau kurang akan disampaikan. Diserahkan ke Parpol akan memperbaiki berkas, atau mengganti dengan bakal calon lain.

Teguh Dwi Subagyo menyampaikan, pengajuan bakal caleg akan diterima hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA.
"Kami berharap parpol jangan menyerahkan berkas di waktu-waktu terakhir. Khawatir nanti kalau ada berkas yang kurang atau perlu perubahan, tidak ada waktu lagi," imbaunya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyampaikan, sejauh ini melalui LO-nya baru sebatas berkomunikasi dan konsultasi.
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.