Kaltara Memilih

Penuhi Syarat, Dua Orang Menyusul Lolos, 17 Bakal Calon Anggota DPD RI dari Kaltara

Nantinya bakalan ada 15 yang menjadi calon anggota DPD RI pemilihan daerah Kalimantan Utara. Hal ini masih dalam proses KPU Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Teguh Subgyo, Komisioner KPU Provinsi Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara), yang sebelumnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) administrasi, kini telah memenuhi syarat.

Dengan demikian, dua orang ini menyusul 15 bakal calon anggota DPD RI lainnya yang lebih dahulu lolos. Kedua orang ini, adalah Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi.

Komisioner KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengungkapkan, sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi pada 11 April 2023 lalu, ada 15 bakal calon DPD yang memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan. Terdapat 2 bakal calon yang TMS waktu itu.

Baca juga: Senator Fernando Sinaga Serahkan 3 Isu Strategis Aspirasi Warga Kaltara kepada Ketua DPD RI

Selanjutnya, kata dia, dua bakal calon ini kemudian mengajukan upaya sengketa di Bawaslu. Lalu ada mekanisme mediasi dan hasil mediasi Bawaslu memutuskan agar KPU Kaltara melakukan verfak ulang pendukung pada 2 bakal calon yang TMS tersebut.

Dari keputusan itu, lanjutnya, kemudian KPU melalui jajaran petuas di bawah kembali melakukan verfak ulang.

Pada tanggal 20 dan 21 April telah dilakukan rekapitulasi, dengan hasil kedua bakal calon DPD RI itu memenuhi syarat.

Baca juga: Anggota Tim Kerja Agraria Komite I DPD RI Fernando Sinaga Beri Masukan soal Pengadilan Tanah

Terhadap hasil rekapitulasi dukungan yang dilakukan oleh KPU Kaltara, untuk hasil rekapitulasi tanggal 11 April KPU RI menetapkan dalam SK No. 298, tentang Penetapan Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran di Provinsi Kaltara ( untuk 15 balon).

Kemudian untuk hasil rekapitulasi tanggal 20 dan 21 April pada 2 bakal calon anggota DPD RI yang menyusul memenuhi syarat, KPU RI menetapkannya dalam SK 327.

"Sehingga secara keseluruhan, saat 17 Bakal calon DPD di Provinsi Kaltara semuanya memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran," imbuhnya.

KPU Kaltara saat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan syarat minimal dukungan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023).
KPU Kaltara saat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan syarat minimal dukungan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

17 Bakal Calon DPD RI dari Daerah Pemilihan Kaltara.

9 Bakal Calon Yang Memenuhi Syarat Verfak Tahap 1:

1. Fernando Sinaga
2. Hasan Basri
3. Hendris Damus
4. Ismunandar Azis
5. Jhonny Laing Impang
6. Larasati Moriska
7. Marthin Billa
8. Muhammad Syawal
9. Sri Sulartiningsih

6 Bakal Calon yang Memenuhi Syarat Verfak Tahap II (perbaikan):  

1. Abd. Djalil Fatah
2. Dt Buyung Perkasa
3. Herman
4. Muklis
5. Siswantara
6. Syamsuddin

2 Bakal Calon yang Memenuhi, setelah verfak ulang, berdasar putusan Bawaslu;

1. Aji Muhammad Ari Wijaya
2. Muhammad Fajri Alfa Robi

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved