Kaltara Memilih
KPU Kaltara Imbau Pengajuan Bakal Caleg Tidak di Hari Terakhir, Beberapa Parpol Konfirmasi 7-8 Mei
Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD dan DPR RI, KPU Kaltara mengimbau kepada parpol tidak di hari terakhir, sebaiknya sebelum penutupan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Untuk diketahui, jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pakai Baju Adat Sulsel, Hasan Basri Daftar Bakal Calon DPD RI ke KPU
Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran Bacaleg pun sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengurus partai politik (Parpol).
Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif. Pertama, pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu.
Kemudian kedua, verifikasi administrasi. Dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan keempat penetapan daftar calon tetap (DCT).
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.