Kaltara Memilih

KPU Kaltara Imbau Pengajuan Bakal Caleg Tidak di Hari Terakhir, Beberapa Parpol Konfirmasi 7-8 Mei

Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD dan DPR RI, KPU Kaltara mengimbau kepada parpol tidak di hari terakhir, sebaiknya sebelum penutupan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
zoom-inlihat foto KPU Kaltara Imbau Pengajuan Bakal Caleg Tidak di Hari Terakhir, Beberapa Parpol Konfirmasi 7-8 Mei
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Komisiner KPU Provinsi Kaltara., Teguh Dwi Subagyo

Untuk diketahui, jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pakai Baju Adat Sulsel, Hasan Basri Daftar Bakal Calon DPD RI ke KPU

Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran Bacaleg pun sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengurus partai politik (Parpol).

Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif. Pertama, pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu.

Kemudian kedua, verifikasi administrasi. Dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan keempat penetapan daftar calon tetap (DCT).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved