Mata Lokal Memilih
Mukhlis Janji Ajukan Judicial Review UU Kewenangan DPD RI, Minta Tambahan Kuota DPR RI Kaltara
Daftarkan diri sebagai calon senator, Mukhlis Ramlan janji ajukan judicial review UU Kewenangan DPD RI, minta tambahan kuota DPR RI untuk Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara Mukhlis Ramlan, menganggap kewenangan DPD RI cukup terbatas.
Untuk itu, agar bisa mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat, jika dirinya nanti duduk di Senayan sebagai senator, hal pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) terkait kewenangan DPD RI, agar bisa disamakan dengan kewenangan DPR RI.
"Background saya dari hukum. Jadi saya cukup paham. Insya Allah itu pertama yang akan saya lakukan," kata pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
Baca juga: Anggota TGUPP Kaltara Mukhlis Ramlan Serahkan Dukungan Bacalon DPD RI
Terkait kewenangan DPD RI, menurut dia, jauh berbeda dengan senator di negara-negara lain. Termasuk di negara besar, seperti Amerika Serikat.
"Sepertinya hanya di Indonesia yang senator tidak banyak memiliki kewenangan. Atau terbatas. Di negara lain, seperti di Amerika Serikat, senator punya full power," ungkap Mukhlis Ramlan.
Selain ingin mengajukan judicial review UU kewenangan DPD RI, Mukhlis Ramlan mengatakan, bahkan sudah berjalan pengajuannya, dirinya meminta agar pemerintah pusat, DPR maupun KPU RI mengubah syarat kuota jumlah kursi di setiap daerah.
Luas wilayah Kaltara setara dengan luas 4 provinsi di Jawa, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Empat provinsi tersebut selama ini keterwakilannya di DPD 200-an orang. Sedangkan di Kaltara, hanya 3 orang.
Syarat jumlah penduduk yang menjadi penghitungan menentukan kursi di DPR RI, menurutnya kurang tepat. Selain jumlah penduduk, juga perlu pertimbangan lain, seperti luasan wilayah, posisi strategis dan lainnya..

Baca juga: Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Sama-sama Daftarkan Diri ke KPU Kaltara
"Kalau jumlah penduduk sebagai acuannya, sampai kapanpun Kaltara hanya akan terwakili oleh 3 orang.
Sementara di Banten, Jawa Barat, DKI dan Jawa Tengah yang luasa wilayahnya sama, diwakili 200-an anggota DPR RI.
Kami berharap ini dipertimbangkan," kata Mukhlis lagi.
Pertimbangan lain, di samping wilayah Kaltara yang luas, Kaltara juga merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Kemudian di Kaltara juga beberapa proyek strategis nasional yang harus dikawal.
Pertimbang keempat, Kaltara sebagai penyangga ibu kota nusantara (IKN).
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.