Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Sebut Dapil 3 Pulau Sebatik Berpotensi Konflik, Begini Alasannya

Jika Parpol tidak mngajukan bacaleg perempuan minimal tiga orang, kemungkinan di Pulau Sebatik Nunukan dapat terjadi konflik. diungkapkan Yusran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan sebut Dapil 3 di Pulau Sebatik berpotensi konflik, bila partai politik atau parpol tak ajukan bacaleg perempuan minimal 3 orang.

Menurut Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, keterwakilan 30 persen perempuan sesuai jumlah kursi dari setiap Dapil diwajibkan dalam perhelatan Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Berkas Bacaleg PDIP Nunukan Dinyatakan Lengkap, Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan dari 4 Dapil

Ditambah adanya ketentuan Pemilu 2024 dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 perihal pembulatan.

"Soal aturan pembulatan ke bawah mengharuskan ketika perhitungan 30 persen dari jumlah kursi setiap Dapil menghasilkan angka desimal di belakang koma yang kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah. Sedangkan lebih dari 5 akan dibulatkan ke atas," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/05/2023), pukul 10.00 Wita.

Mochammad  Yusran simulasikan Dapil Nunukan 1, ada sebanyak 10 kursi. Sehingga 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi bila Parpol ajukan Bacaleg perempuan minimal 3 orang.

Baca juga: Nasdem Daftarkan 20 Bakal Caleg, Lebih 30 Persen Keterwakilan Perempuan Tarung di Dapil 2 Malinau

Untuk Dapil Nunukan 2 di Kecamatan Nunukan Selatan memiliki alokasi 3 kursi.

"Kalau kita simulasikan Dapil 2, maka 30 persen dari 3 kursi hanya 0,9. Berhubung angka di belakang koma adalah 9, maka dibulatkan ke atas jadi 1. Jadi Parpol ajukan Bacaleg perempuan di Dapil 2 minimal 1 orang," ucapnya.

Yusran beberkan hal yang jadi potensi masalah bila jumlah kursi Dapil 4,7, atau 8.

Parpol Demokrat di Nunukan mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan, Jumat (12/05/2023), pagi.
Parpol Demokrat di Nunukan mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan, Jumat (12/05/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Ia mencontohkan Dapil 3 Pulau Sebatik yang memiliki 5 kecamatan dengan jumlah 7 kursi.

"Kalau 7 kursi kalikan 30 persen hasilnya 2,1. Maka dibulatkan ke bawah jadi 2 saja. Artinya Parpol hanya 2 Bacaleg perempuan yang diajukan, dengan kata lain hanya 28 persen tidak sampai 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Yusran.

Hal tersebut justru bertentangan dengan komitmen bersama untuk mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia.

Baca juga: Pemilu 2024 Penamaan Dapil Berubah, Alokasi DPRD Tarakan Dijatah 30 Kursi 

Dia menyarankan kepada setiap Parpol agar mengajukan bacaleg perempuan dari Dapil 3 minimal 3, untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan.

"Sementara ketentuan Undang-undang haruskan 30 persen setiap Dapil. Ini kan jadi persoalan. Dapil 1, 2, dan 4 aman. Yang rawan Dapil 3. Tapi sejauh ini tiga Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg ke KPU, relatif aman," tuturnya.

Mochammad Yusran berharap tak ada revisi mengenai ketentuan pembulatan oleh KPU RI, mengingat tahapan pengajuan Bacaleg tinggal beberapa hari lagi.

"Revisi itu butuh waktu, harus konsultasi ke DPR, belum lagi harmonisasi di Kemenkumham, baru ditetapkan. Sementara masa pengajuan Bacaleg tinggal beberapa hari lagi. Mana ada orang mau dicoret sementara berkas sudah diajukan. Bisa ribut nanti," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved