Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Sebut Dapil 3 Pulau Sebatik Berpotensi Konflik, Begini Alasannya
Jika Parpol tidak mngajukan bacaleg perempuan minimal tiga orang, kemungkinan di Pulau Sebatik Nunukan dapat terjadi konflik. diungkapkan Yusran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan sebut Dapil 3 di Pulau Sebatik berpotensi konflik, bila partai politik atau parpol tak ajukan bacaleg perempuan minimal 3 orang.
Menurut Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, keterwakilan 30 persen perempuan sesuai jumlah kursi dari setiap Dapil diwajibkan dalam perhelatan Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Berkas Bacaleg PDIP Nunukan Dinyatakan Lengkap, Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan dari 4 Dapil
Ditambah adanya ketentuan Pemilu 2024 dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 perihal pembulatan.
"Soal aturan pembulatan ke bawah mengharuskan ketika perhitungan 30 persen dari jumlah kursi setiap Dapil menghasilkan angka desimal di belakang koma yang kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah. Sedangkan lebih dari 5 akan dibulatkan ke atas," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/05/2023), pukul 10.00 Wita.
Mochammad Yusran simulasikan Dapil Nunukan 1, ada sebanyak 10 kursi. Sehingga 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi bila Parpol ajukan Bacaleg perempuan minimal 3 orang.
Baca juga: Nasdem Daftarkan 20 Bakal Caleg, Lebih 30 Persen Keterwakilan Perempuan Tarung di Dapil 2 Malinau
Untuk Dapil Nunukan 2 di Kecamatan Nunukan Selatan memiliki alokasi 3 kursi.
"Kalau kita simulasikan Dapil 2, maka 30 persen dari 3 kursi hanya 0,9. Berhubung angka di belakang koma adalah 9, maka dibulatkan ke atas jadi 1. Jadi Parpol ajukan Bacaleg perempuan di Dapil 2 minimal 1 orang," ucapnya.
Yusran beberkan hal yang jadi potensi masalah bila jumlah kursi Dapil 4,7, atau 8.

Ia mencontohkan Dapil 3 Pulau Sebatik yang memiliki 5 kecamatan dengan jumlah 7 kursi.
"Kalau 7 kursi kalikan 30 persen hasilnya 2,1. Maka dibulatkan ke bawah jadi 2 saja. Artinya Parpol hanya 2 Bacaleg perempuan yang diajukan, dengan kata lain hanya 28 persen tidak sampai 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Yusran.
Hal tersebut justru bertentangan dengan komitmen bersama untuk mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia.
Baca juga: Pemilu 2024 Penamaan Dapil Berubah, Alokasi DPRD Tarakan Dijatah 30 Kursi
Dia menyarankan kepada setiap Parpol agar mengajukan bacaleg perempuan dari Dapil 3 minimal 3, untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan.
"Sementara ketentuan Undang-undang haruskan 30 persen setiap Dapil. Ini kan jadi persoalan. Dapil 1, 2, dan 4 aman. Yang rawan Dapil 3. Tapi sejauh ini tiga Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg ke KPU, relatif aman," tuturnya.
Mochammad Yusran berharap tak ada revisi mengenai ketentuan pembulatan oleh KPU RI, mengingat tahapan pengajuan Bacaleg tinggal beberapa hari lagi.
"Revisi itu butuh waktu, harus konsultasi ke DPR, belum lagi harmonisasi di Kemenkumham, baru ditetapkan. Sementara masa pengajuan Bacaleg tinggal beberapa hari lagi. Mana ada orang mau dicoret sementara berkas sudah diajukan. Bisa ribut nanti," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Bawaslu Nunukan
Dapil
Pulau Sebatik
parpol
bacaleg
perempuan
Mochammad Yusran
Pemilu 2024
TribunKaltara.com
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.