Nunukan Memilih

KPU Nunukan Kembalikan Berkas Bacaleg Parpol Gelora, Rahman Sebut Sudah Melewati Batas Waktu

KPU Nunukan kembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) Gelora, pada Minggu (14/05/2023), malam.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin (kiri), menyerahkan berita acara pengembalian berkas Bacaleg Parpol Gelora kepada Wakil Ketua DPD Gelora, Iswan (kanan), Senin (15/05/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan kembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Gelora, pada Minggu (14/05/2023), malam.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan pengembalian berkas Bacaleg Partai Gelora, lantaran proses perbaikan dokumen melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan.

"Sebenarnya Partai Gelora berkas Bacalegnya lengkap. Tapi proses perbaikannya melewati batas waktu yang ditentukan. Harusnya sampai pukul 23.59 Wita tapi lewat setengah jam," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Senin (15/05/2023), pukul 13.00 Wita.

Rahman menjelaskan, Partai Gelora dua kali datang mengajukan Bacalegnya ke Kantor KPU Nunukan.

Baca juga: 4 Speedboat Reguler Kaltara Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 159 Penumpang, Cek Jadwal Keberangkatan

Kedatangan Partai Gelora yang pertama, dokumen Bacaleg yang diupload melalui sistem informasi pencalonan (Silon) belum terbaca melalui aplikasi.

"Karena dokumen Bacalegnya belum masuk di Silon makanya alternatif lainnya kami minta bawa fisik dokumen ke kantor. Ternyata waktu datang yang kedua kali dan register ulang, dokumen fisik itu tidak sesuai dengan yang diupload melalui Silon," ucapnya.

Lanjut Rahman,"Jadi sistem penginputan Bacaleg Gelora secara terpusat. Berbeda dengan Parpol lainnya yang mana mereka di daerah diberikan kewenangan untuk input sendiri berkas Bacalegnya," tambahnya.

Dalam proses pencocokan dokumen fisik Bacaleg yang dibawa oleh Partai Gelora ke Kantor KPU dengan dokumen yang ada dalam Silon memakan waktu cukup lama.

"Dokumen Bacaleg Gelora ada di tangan mereka, tapi proses mencocokan dengan yang ada dalam Silon, itu butuh waktu. Belum lagi ada berkas yang harus diprint dan lain-lain. Sehingga melewati pukul 23.59 Wita. Makanya kami kembalikan," ujar Rahman.

Rahman menyampaikan, terkait apakah ada mekanisme lain yang dapat ditempuh oleh Partai Gelora, bukan menjadi kewenangan KPU.

"Kewenangan kami hanya sampai batas waktu sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Lewat dari tenggat waktu yang ada, berkas kami kembalikan," tuturnya.

Ada sebanyak 15 Parpol yang telah mengajukan Bacalegnya ke Kantor KPU Nunukan hingga hingga berakhir masa pengajuan.

Sementara itu ada dua Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan yakni Partai Garuda dan Partai Buruh.

"Jadi ada 15 Parpol termasuk Gelora yang mengajukan Bacaleg ke KPU. Tapi yang diberikan tanda terima atau dinyatakan lengkap hanya 14 Parpol. Untuk Gelora kami berikan berita acara pengembalian," ungkapnya.

Berikut Parpol yang berkas pengajuan Bacalegnya diterima oleh KPU Nunukan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved