Tana Tidung Memilih

Bawaslu Tana Tidung Ungkap Kendala Selama Pengajuan Bacaleg, tak Bisa Akses Silon Secara Luas

Bacaleg yang mengajukan berkas tidak dapat dilhat Bawaslu Tana Tidung lewat apilkasi Silon. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tana Tidung.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Pendaftaran Bacaleg DPRD Tana Tidung oleh parpol peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bawaslu Tana Tidung mengungkap kendala selama pengajuan bacaleg DPRD di  Tana Tidung pada Pemilu 2024 berlangsung.

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya dalam proses pemberkasan pengajuan bacaleg harus melalui aplikasi Silon.

Baik berkas-berkas bacaleg maupun berkas-berkas secara kolektif dari parpol.

Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi

"KPU sebenarnya sudah memberi akses kepada Bawaslu untuk membuka atau melihat, baik itu nama-nama calon dan sebagainya melalui Silon," ujar Ramsyah kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/5/2023)

Hanya saja, dalam mengakses Silon, Bawaslu Tama Tidung hanya bisa melihat beranda dan jadwal tahapan pendaftaran saja.

Namun, terkait partai-partai yang telah mengajukan bacaleg dan sebagainya, tidak dapat diakses Bawaslu Tana Tidung.

Baca juga: Masa Pendaftaran Berakhir, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Fokus Verifikasi Berkas Bacaleg DPRD

Hal inilah yang menjadi kendala Bawaslu Tana Tidung selama pengajuan Bacaleg.

"Jadi kendala ini sebenarnya dirasakan Bawaslu se-Indonesia. Ndak cuma di Kabupaten Tana Tidung saja," kata Ramsyah.

Terkait kendala ini, dia sampaikan secara lembaga, Bawaslu RI telah bersurat ke KPU RI, membuka akses seluas-luasnya untuk Bawaslu.

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah ungkap, akses pengawasan melalui Silon terbatas.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah ungkap, akses pengawasan melalui Silon terbatas. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Hal ini, dalam rangka memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan berkas-berkas pengajuan bacaleg oleh parpol.

"Kenapa ini penting? Sebagai bentuk pengawasan kami untuk memeriksa kelengkapan berkas.

Dan kami terbatas di situ, karena memang berkas-berkas fisik itu tidak disampaikan ke KPU, tapi melalui Silon," jelasnya.

Baca juga: KPU Sebut Satu Partai di Tana Tidung Sempat Perbaikan, Tiga Parpol Lainnya tak Ajukan Bacaleg

Dia menyampaikan, Bawaslu perlu memeriksa kelengkapan berkas sebagai antisipasi.

"Bisa saja nanti, ada berkas-berkas yang dipertanyakan keabsahannya," imbuhnya.

Meski pengecekan data di Silon menjadi kendala, Namun dari segi personel, kata dia, Bawaslu Tana Tidung tetap melakukan pengawasan melekat di KPU.

"Alhamdulillah, mulai dibukanya pendaftaran sampai hari terakhir itu, kami selalu bersama-sama melakukan pengawasan," tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, hal tersebut bukan menjadi kendala Bawaslu saja.

Dia menyampaikan, dirinya pun tidak bisa mengakses Silon secara keseluruhan.

Baca juga: Masa Pendaftaran Usai, KPU Bulungan Sebut Dua Parpol Tidak Lakukan Pengajuan Bacaleg DPRD

Dia menambahkan, yang memiliki wewenang untuk mengakses Silon hanya operator Silon.

Sementara dirinya, hanya sebagai viewer saja.

Baca juga: KPU Nunukan Kembalikan Berkas Bacaleg Parpol Gelora, Rahman Sebut Sudah Melewati Batas Waktu

"Itu pun ndak bisa diakses akunku. Kemarin itu, operator juga ndak bisa akses. Begitu tutup masa pendaftaran, baru bisa dicek dokumennya secara lengkap.

Mungkin strateginya Bawaslu ya, mereka harus pengawasannya secara melekat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved