Nunukan Memilih

Berkas Penyelesaian Sengketa di Partai Gelora Diterima, Bawaslu Nunukan Panggil Pemohon dan Termohon

Penyelesaian sengketa di Partai Gelora Bawaslu Nunukan akan segera menyelesaikannya dengan memenagi pemohon dan termohon terhadap permasalahan ini.,

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bawaslu Nunukan menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Parpol Gelora, Selasa (16/05/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari partai politik  atau parpol Partai  Gelora, Selasa (16/05/2023), pagi.

Diberitakan sebelumnya, berkas pengajuan bacaleg dari Partai Gelora dikembalikan oleh KPU Nunukan, lantaran proses penyelesaian perbaikan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, adalah Abdul Rahman mengatakan, berkas permohonan yang diajukan parpol Gelora telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi

"Mereka (Parpol Gelora) merasa dirugikan dengan terbitnya berita acara dari KPU. Sehingga mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut Rahman sampaikan bahwa Bawaslu Nunukan berkas permohonan Parpol Gelora sudah diterima dan dinyatakan lengkap.

"Akan kami teruskan untuk diregister sebagai permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu," ucapn Abdul Rahman.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Dapil 3 Pulau Sebatik Berpotensi Konflik, Begini Alasannya

Menurut Abdul Rahman, ada dua tahapan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Pertama, berupa mediasi selama dua hari kerja setelah berkas permohonan diregister oleh Bawaslu Nunukan.

"Kita akan segera undang pihak termohon dalam hal ini KPU Nunukan dan pemohon yakni Partai Gelora untuk dilakukan mediasi di Bawaslu," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman.
Komisioner Bawaslu Nunukan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Bilamana dalam proses mediasi dalam dua hari masa kerja tidak ditemukan kata sepakat dari kedua belah pihak, maka dapat ditempuh tahapan ajudikasi.

"Apabila mereka sepakat maka Bawaslu akan membacakan putusan kesepakatan hasil mediasi. Kalau tidak, maka dilanjut ajudikasi selama 10 hari kerja. Proses ini akan menghasilkan putusan dari Bawaslu Nunukan," tuturnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved