Nunukan Memilih

Penyelesaian Sengketa Pemilu, Partai  Gelora Optimis Bisa Ajukan Ulang 27 Bacaleg ke KPU Nunukan

Soal penyelesaian sengketa Pemilu di Partai Gelora Nunukan keputusan akan dilakukan Jumat 19 Mei 2023, Partai Gelora yakin bisa ajukan ulang bacaleg.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bawaslu Nunukan melakukan mediasi dengan menghadirkan pemohon yakni Parpol Gelora dan termohon KPU Nunukan, Rabu (17/05/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Partai Gelora Nunukan, Kalimantan Utara optimis bisa mengajukan ulang 27 bakal calon legislatif atau bacaleg ke Kantor KPU Nunukan.

Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Nunukan dengan Partai Gelora sebagai pemohon dan KPU Nunukan sebagai termohon, masih berproses sampai saat ini.

Diketahui, pada Rabu (17/05/2023), Bawaslu Nunukan sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa.

Baca juga: Berkas Penyelesaian Sengketa di Partai Gelora Diterima, Bawaslu Nunukan Panggil Pemohon dan Termohon

"Sudah dimediasi kemarin. Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, itu dua hari kerja. Jadi karena hari ini libur, maka dilanjutkan esok (hari Jumat)," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/05/2023), pukul 11.00 Wita.

Mochammad Yusran mengatakan, keputusan berkaitan sengketa proses Pemilu dengan pemohon Parpol Gelora dan termohon KPU Nunukan, akan disampaikan pada esok, Jumat (19/05).

"Keputusan hari Jumat. Kalau tidak ada kata sepakat ya lanjut proses ajudikasi," ucap Mochammad Yusran.

Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi

Tanggapan Partai Gelora

Kendati belum adanya keputusan, namun Wakil Ketua DPD Gelora di Nunukan, Iswan beberkan dirinya optimis partainya bisa mengajukan ulang 27 Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan.

"Gelora optimis bisa mengajukan ulang Bacaleg kami. Kami yakin itu. Begitu keluar keputusan, kami punya waktu 3×24 jam untuk usulkan Bacaleg ke KPU," ujar Iswan.

Ia mengklaim bahwa berkas Bacaleg Parpol Gelora sudah lengkap sebelum masa pengajuan berakhir pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 Wita.

Bawaslu Nunukan melakukan mediasi dengan menghadirkan pemohon yakni Parpol Gelora dan termohon KPU Nunukan, Rabu (17/05/2023), pagi.
Bawaslu Nunukan melakukan mediasi dengan menghadirkan pemohon yakni Parpol Gelora dan termohon KPU Nunukan, Rabu (17/05/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Sesuai bunyi berita acara dari KPU, berkas kami tidak lengkap dan dikembalikan. Tapi pada dasarnya berkas kami lengkap, hanya saja saat perbaikan dan pencocokan berkas Bacaleg, melebihi tenggat waktu," tutur Iswan

Iswan mengaku ada sebanyak 27 Bacaleg yang akan diajukan kembali ke KPU Nunukan, sebagaimana yang terinput melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Baca juga: 18 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Malinau, Partai Gelora dan Buruh Daftar Menit Terakhir Penutupan

Sebelumnya, Parpol Gelora sempat mengajukan 30 Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan sesuai jumlah kursi di Kabupaten Nunukan.

"Jumlah Bacaleg sesuai Silon yaitu 27 orang. Tidak ada yang kami perbaiki lagi. Gelora pasti bisa mengajukan ulang Bacalegnya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved