Berita Kaltara Terkini

Sudah Beraksi di 13 Lokasi, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Bulungan Dibekuk Polisi

Polresta Bulungan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sarang burung walet di Sekatak, dan merilisnya bersama dengan Kapolda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Bertempat di Mapolresta Bulungan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memberkan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan pelaku pencurian sarang burung di Bulungan. 

"Para pencuri ini, sebenarnya bukan komplotan teroganisir. Mereka mencuri karena tergiur uang untuk senang-senang. Seperti minum-minum, hingga beli narkoba. Sebagian lain untuk judi online," lanjutnya.

Baca juga: Status Lahan jadi Persoalan, Dishub Kaltara Beber Kendala Rencana Pelabuhan Bebatu Tana Tidung

Para tersangka, disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengalami kejadian pencurian.

"Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Meningkatkan pengamanan lingkungan. Termasuk yang memiliki rumah sarang burung, harus diperketat pengamanannya," imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved