Berita Kaltara Terkini
Sudah Beraksi di 13 Lokasi, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Bulungan Dibekuk Polisi
Polresta Bulungan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sarang burung walet di Sekatak, dan merilisnya bersama dengan Kapolda Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
"Para pencuri ini, sebenarnya bukan komplotan teroganisir. Mereka mencuri karena tergiur uang untuk senang-senang. Seperti minum-minum, hingga beli narkoba. Sebagian lain untuk judi online," lanjutnya.
Baca juga: Status Lahan jadi Persoalan, Dishub Kaltara Beber Kendala Rencana Pelabuhan Bebatu Tana Tidung
Para tersangka, disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengalami kejadian pencurian.
"Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Meningkatkan pengamanan lingkungan. Termasuk yang memiliki rumah sarang burung, harus diperketat pengamanannya," imbuh dia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
burung walet
pencurian sarang burung walet
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Kapolda Kaltara
Kombes Pol Agus Nugraha
Bulungan
Dampak Efisiensi Anggaran, Ditresnarkoba Polda Kaltara Tidak Lakukan Pengadaan Alat Tes Urine |
![]() |
---|
Siapkan Dana Penelitian, Bappeda Litbang Kaltara Ngaku Habiskan Rp 2-3 Miliar Setiap Tahun |
![]() |
---|
Penyusunan RPJMD Kaltara 2025-2029, Pemprov Libatkan Kaum Disabilitas Melalui Program MENTARI |
![]() |
---|
RPJMD Tahun 2025-2029 Disepakati Tanpa Drama dan Interupsi, Segera Diusulkan Kemendagri |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Terus Kejar Pajak Bahan Bakar Bermotor, Penyumbang PAD Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.