Berita Kaltara Terkini
Sudah Beraksi di 13 Lokasi, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Bulungan Dibekuk Polisi
Polresta Bulungan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sarang burung walet di Sekatak, dan merilisnya bersama dengan Kapolda Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
"Para pencuri ini, sebenarnya bukan komplotan teroganisir. Mereka mencuri karena tergiur uang untuk senang-senang. Seperti minum-minum, hingga beli narkoba. Sebagian lain untuk judi online," lanjutnya.
Baca juga: Status Lahan jadi Persoalan, Dishub Kaltara Beber Kendala Rencana Pelabuhan Bebatu Tana Tidung
Para tersangka, disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengalami kejadian pencurian.
"Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Meningkatkan pengamanan lingkungan. Termasuk yang memiliki rumah sarang burung, harus diperketat pengamanannya," imbuh dia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
burung walet
pencurian sarang burung walet
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Kapolda Kaltara
Kombes Pol Agus Nugraha
Bulungan
| Relokasi Warga di Daerah Rawan Banjir Sembakung Nunukan, BPBD Kaltara Sebut Tunggu Kesiapan Lahan |
|
|---|
| BPS Sebut Ekspor Melalui Pelabuhan Kaltara Anjlok 50 Persen: Sektor Tambang jadi Penyumbang Tebesar |
|
|---|
| Diduga Ada Pesantren di Kalimantan Utara Ajarkan Multiagama, MUI Gerak Cepat Bentuk Tim |
|
|---|
| Kompolnas Tinjau Langsung Kinerja Polda Kaltara, Pastikan Tugas Sesuai Prosedur |
|
|---|
| BPS Catat Inflasi Kaltara per Oktober 2025 Capai 2,23 Persen, Tanjung Selor Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pengungkapan-pelaku-pencurian-sarang-burung-oleh-polda-kaltara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.