Nunukan Memilih

DPSHP Berkurang 75 Orang, 566 Pemilih Dicoret, KPU Nunukan Ungkap Alasannya

KPU Nunukan sampaikan ada sebanyak 75 pemilih yang berkurang dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Sekarang tersisa 146.151 pemilih.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan sampaikan ada sebanyak 75 pemilih yang berkurang dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP).

Sehingga DPSHP yang sebelumnya ditetapkan KPU Nunukan sebanyak 146.226 pemilih, sekarang tersisa 146.151 pemilih.

Sementara itu ada sebanyak 566 pemilih yang dicoret atau dengan kata lain TMS ( Tidak Memenuhi Syarat).

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pemilih dalam DPSHP berkurang.

Baca juga: Pria di Nunukan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Nasibnya Sekarang

"Berkurang 75 pemilih, karena banyak pemilih yang kami TMSkan, berbanding terbalik dengan pemilih baru yang mendaftar," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/05/2023), pukul 20.00 Wita.

Menurutnya ada beberapa faktor pemilih menjadi TMS. Seperti adanya tanggapan masyarakat terkait pemilih baru yang mana tidak terdaftar atau pernah terdaftar di daerah asalnya.

"Misalnya A terdaftar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rentang waktu setelah penetapan DPS, dia pindah ke Nunukan. Sehingga KTP dan KKnya Nunukan. Maka sesuai tanggapan, dia masuk mendaftar sebagai pemilih baru di Nunukan karena DPT belum ditetapkan," ucapnya.

Lanjut Mardi,"Data salinannya kami sampaikan ke Bone bahwa si A sekarang mendaftar di Nunukan sebagai pemilih baru. Maka akan TMS di sana," tambahnya.

Faktor TMS berikutnya, terkait data pemilih TNI-Polri sebanyak 54 orang yang dicoret sesuai data dari KPU RI. Kemudian kata Mardi ada juga data pemilih ganda reguler secara nasional.

"Kalau di lokal sudah tidak ada ganda lagi. Baik antar TPS, kelurahan/ desa dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan. Yang kami coret data pemilih ganda baik antar kabupaten dalam satu provinsi meskipun jumlahnya kecil. Lalu ganda antar kabupaten di luar provinsi, ini yang jumlahnya banyak," ujar Mardi.

Mardi menuturkan, KPU Nunukan mencoret sebanyak 39 pemilih yang secara de jure pemilih tersebut pindah domisili dan menggunakan hak pilihnya di daerah yang baru.

"Sesuai undang-undang bahwa pemilih hanya satu kali terdaftar dalam daftar pemilih. Tidak boleh terdaftar di dua Dapil," tuturnya.

447 Data Pemilih Ganda Luar Negeri

Bahkan, Mardi menyebutkan ada data pemilih ganda luar negeri sebanyak 447 pemilih. Sebanyak 212 pemilih diantaranya terdaftar dalam DPS Kabupaten Nunukan.

"Dari data itu kami lakukan faktual, karena secara de jure indikasi ganda adalah NIK maka 212 harusnya memenuhi syarat semua di Nunukan. Sehingga karena ganda luar negeri, kami gunakan secara de facto atau di mana pemilih itu sekarang berada," ungkap Mardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved