Nunukan Memilih
DPSHP Berkurang 75 Orang, 566 Pemilih Dicoret, KPU Nunukan Ungkap Alasannya
KPU Nunukan sampaikan ada sebanyak 75 pemilih yang berkurang dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Sekarang tersisa 146.151 pemilih.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan sampaikan ada sebanyak 75 pemilih yang berkurang dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP).
Sehingga DPSHP yang sebelumnya ditetapkan KPU Nunukan sebanyak 146.226 pemilih, sekarang tersisa 146.151 pemilih.
Sementara itu ada sebanyak 566 pemilih yang dicoret atau dengan kata lain TMS ( Tidak Memenuhi Syarat).
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pemilih dalam DPSHP berkurang.
Baca juga: Pria di Nunukan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Nasibnya Sekarang
"Berkurang 75 pemilih, karena banyak pemilih yang kami TMSkan, berbanding terbalik dengan pemilih baru yang mendaftar," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/05/2023), pukul 20.00 Wita.
Menurutnya ada beberapa faktor pemilih menjadi TMS. Seperti adanya tanggapan masyarakat terkait pemilih baru yang mana tidak terdaftar atau pernah terdaftar di daerah asalnya.
"Misalnya A terdaftar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rentang waktu setelah penetapan DPS, dia pindah ke Nunukan. Sehingga KTP dan KKnya Nunukan. Maka sesuai tanggapan, dia masuk mendaftar sebagai pemilih baru di Nunukan karena DPT belum ditetapkan," ucapnya.
Lanjut Mardi,"Data salinannya kami sampaikan ke Bone bahwa si A sekarang mendaftar di Nunukan sebagai pemilih baru. Maka akan TMS di sana," tambahnya.
Faktor TMS berikutnya, terkait data pemilih TNI-Polri sebanyak 54 orang yang dicoret sesuai data dari KPU RI. Kemudian kata Mardi ada juga data pemilih ganda reguler secara nasional.
"Kalau di lokal sudah tidak ada ganda lagi. Baik antar TPS, kelurahan/ desa dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan. Yang kami coret data pemilih ganda baik antar kabupaten dalam satu provinsi meskipun jumlahnya kecil. Lalu ganda antar kabupaten di luar provinsi, ini yang jumlahnya banyak," ujar Mardi.
Mardi menuturkan, KPU Nunukan mencoret sebanyak 39 pemilih yang secara de jure pemilih tersebut pindah domisili dan menggunakan hak pilihnya di daerah yang baru.
"Sesuai undang-undang bahwa pemilih hanya satu kali terdaftar dalam daftar pemilih. Tidak boleh terdaftar di dua Dapil," tuturnya.
447 Data Pemilih Ganda Luar Negeri
Bahkan, Mardi menyebutkan ada data pemilih ganda luar negeri sebanyak 447 pemilih. Sebanyak 212 pemilih diantaranya terdaftar dalam DPS Kabupaten Nunukan.
"Dari data itu kami lakukan faktual, karena secara de jure indikasi ganda adalah NIK maka 212 harusnya memenuhi syarat semua di Nunukan. Sehingga karena ganda luar negeri, kami gunakan secara de facto atau di mana pemilih itu sekarang berada," ungkap Mardi.
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
KPU Nunukan
Tidak Memenuhi Syarat
Mardi Gunawan
TMS
pemilih
Nunukan
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.