Nunukan Memilih
Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran sebut dua camat yang daftar jadi bacaleg seharusnya mengundurkan diri sebagai ASN.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua Camat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang terdaftar sebagai Bacaleg menjadi perbincangan publik.
Dua camat yang dimaksud yakni inisial S merupakan Camat Sei Menggaris. Ia diketahui terdaftar sebagai Bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan.
Sementara itu, inisial D yang merupakan Camat Lumbis Ogong diajukan Partai Hanura sebagai Bacaleg DPRD Kaltara.
Kedua nama camat tersebut mencuat ke publik, lantaran dianggap tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Vermin Berkas Bacaleg, Bawaslu Nunukan Keluhkan tak Bisa Akses Silon: Jangan Sampai KPU Kecolongan
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan semestinya dua camat tersebut mengundurkan diri dari profesinya sebagai ASN, sebelum memutuskan untuk bergabung dalam partai politik termasuk juga maju sebagai Bacaleg.
"Yang beredar di masyarakat hari ini dua nama itu. Sebenarnya masih banyak lagi dan kami masih telusuri lebih jauh. ASN itu harusnya terikat dengan aturan netralitas," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/06/2023), pukul 10.00 Wita.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa syarat menjadi anggota DPR/ DPRD harus menjadi anggota partai politik. Sementara ASN dilarang menjadi anggota partai politik.
"Dalam pasal 255 ketentuan yang mengatur soal PNS, larangan menjadi anggota partai politik sudah sangat jelas. Konsekuensinya harus diberhentikan ketika menjadi anggota partai politik," ucap Mochammad Yusran.
Baca juga: Resign dari Dosen, Mantan Ketua KPU Nunukan Dewi Sari Jadi Bacaleg Partai Gerindra, Ini Alasannya
Informasi yang dihimpun dari Badan Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, kedua camat tersebut sudah masuk tahap masuk pengajuan pensiun (MPP).
Yusran menuturkan, terlepas dari status kedua camat yang dikabarkan akan masuk tahap pensiun, tak menggugurkan sama sekali ketentuan netralitas sebagai ASN.
"Sekalipun mendekati masa pensiun, tapi kan masih aktif sebagai ASN. Maka konsekuensi logisnya harus mundur dulu dari ASN, baru mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik. Kemudian didaftarkan sebagai Bacaleg. Begitu mekanismenya," ujarnya.
Berbeda hal kata Yusran jika yang bersangkutan maju sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD).

"Memang ada putusan MK Nomor 41 tahun 2014 yang mengatur bahwa ASN yang maju dalam pencalonan kepala daerah atau calon DPD, dapat mundur saat ditetapkan sebagai calon. Hal itu karena tidak harus terdaftar sebagai anggota partai politik," tuturnya.
Yusran menyampaikan, sejauh ini Bawaslu Nunukan terus mengawasi secara langsung verifikasi administrasi dokumen Bacaleg yang dilakukan oleh KPU.
"Sembari kami tracking Bacalon yang sudah didaftarkan oleh 16 partai politik ke KPU Nunukan. Apakah ada ASN, perangkat desa, Kades, atau profesi yang diharuskan mundur sebelum maju Bacaleg," ungkapnya.
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.