Nunukan Memilih
Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran sebut dua camat yang daftar jadi bacaleg seharusnya mengundurkan diri sebagai ASN.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Tanggapan BKPSDM Nunukan
Berbeda dengan tanggapan dari Kepala BKPSDM Nunukan, Sura'i. Bahwa kedua camat tersebut tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN, karena keduanya sudah tahap MPP.
"Tidak perlu mundur, karena mereka pensiun sebelum jadwal penetapan DCT (daftar calon tetap). Kalau masih pendaftaran dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut," imbuhnya.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT tanggal 3 November 2023.
Sura'i menyebut saat ini posisi kedua camat yang bersangkutan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Baca juga: Bawaslu Nunukan Tangani 3 Temuan dan 2 Laporan di Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Masih Diproses DKPP
"Pltnya dari Sekcam. Ini semua untuk menjamin pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg maupun Kades," pungkasnya.
Sejauh ini, BKPSDM Nunukan belum menerima berkas terkait pengunduran diri ASN untuk maju sebagai Bacaleg.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.