Nunukan Memilih

Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran sebut dua camat yang daftar jadi bacaleg seharusnya mengundurkan diri sebagai ASN.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

Tanggapan BKPSDM Nunukan

Berbeda dengan tanggapan dari Kepala BKPSDM Nunukan, Sura'i. Bahwa kedua camat tersebut tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN, karena keduanya sudah tahap MPP.

"Tidak perlu mundur, karena mereka pensiun sebelum jadwal penetapan DCT (daftar calon tetap). Kalau masih pendaftaran dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut," imbuhnya.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT tanggal 3 November 2023.

Sura'i menyebut saat ini posisi kedua camat yang bersangkutan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Bawaslu Nunukan Tangani 3 Temuan dan 2 Laporan di Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Masih Diproses DKPP

"Pltnya dari Sekcam. Ini semua untuk menjamin pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg maupun Kades," pungkasnya.

Sejauh ini, BKPSDM Nunukan belum menerima berkas terkait pengunduran diri ASN untuk maju sebagai Bacaleg.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved