Nunukan Memilih

Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran sebut dua camat yang daftar jadi bacaleg seharusnya mengundurkan diri sebagai ASN.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua Camat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang terdaftar sebagai Bacaleg menjadi perbincangan publik.

Dua camat yang dimaksud yakni inisial S merupakan Camat Sei Menggaris. Ia diketahui terdaftar sebagai Bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan.

Sementara itu, inisial D yang merupakan Camat Lumbis Ogong diajukan Partai Hanura sebagai Bacaleg DPRD Kaltara.

Kedua nama camat tersebut mencuat ke publik, lantaran dianggap tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Vermin Berkas Bacaleg, Bawaslu Nunukan Keluhkan tak Bisa Akses Silon: Jangan Sampai KPU Kecolongan

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan semestinya dua camat tersebut mengundurkan diri dari profesinya sebagai ASN, sebelum memutuskan untuk bergabung dalam partai politik termasuk juga maju sebagai Bacaleg.

"Yang beredar di masyarakat hari ini dua nama itu. Sebenarnya masih banyak lagi dan kami masih telusuri lebih jauh. ASN itu harusnya terikat dengan aturan netralitas," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/06/2023), pukul 10.00 Wita.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa syarat menjadi anggota DPR/ DPRD harus menjadi anggota partai politik. Sementara ASN dilarang menjadi anggota partai politik.

"Dalam pasal 255 ketentuan yang mengatur soal PNS, larangan menjadi anggota partai politik sudah sangat jelas. Konsekuensinya harus diberhentikan ketika menjadi anggota partai politik," ucap Mochammad Yusran.

Baca juga: Resign dari Dosen, Mantan Ketua KPU Nunukan Dewi Sari Jadi Bacaleg Partai Gerindra, Ini Alasannya

Informasi yang dihimpun dari Badan Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, kedua camat tersebut sudah masuk tahap masuk pengajuan pensiun (MPP).

Yusran menuturkan, terlepas dari status kedua camat yang dikabarkan akan masuk tahap pensiun, tak menggugurkan sama sekali ketentuan netralitas sebagai ASN.

"Sekalipun mendekati masa pensiun, tapi kan masih aktif sebagai ASN. Maka konsekuensi logisnya harus mundur dulu dari ASN, baru mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik. Kemudian didaftarkan sebagai Bacaleg. Begitu mekanismenya," ujarnya.

Berbeda hal kata Yusran jika yang bersangkutan maju sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD).

Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan.
Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

"Memang ada putusan MK Nomor 41 tahun 2014 yang mengatur bahwa ASN yang maju dalam pencalonan kepala daerah atau calon DPD, dapat mundur saat ditetapkan sebagai calon. Hal itu karena tidak harus terdaftar sebagai anggota partai politik," tuturnya.

Yusran menyampaikan, sejauh ini Bawaslu Nunukan terus mengawasi secara langsung verifikasi administrasi dokumen Bacaleg yang dilakukan oleh KPU.

"Sembari kami tracking Bacalon yang sudah didaftarkan oleh 16 partai politik ke KPU Nunukan. Apakah ada ASN, perangkat desa, Kades, atau profesi yang diharuskan mundur sebelum maju Bacaleg," ungkapnya.

Tanggapan BKPSDM Nunukan

Berbeda dengan tanggapan dari Kepala BKPSDM Nunukan, Sura'i. Bahwa kedua camat tersebut tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN, karena keduanya sudah tahap MPP.

"Tidak perlu mundur, karena mereka pensiun sebelum jadwal penetapan DCT (daftar calon tetap). Kalau masih pendaftaran dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut," imbuhnya.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT tanggal 3 November 2023.

Sura'i menyebut saat ini posisi kedua camat yang bersangkutan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Bawaslu Nunukan Tangani 3 Temuan dan 2 Laporan di Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Masih Diproses DKPP

"Pltnya dari Sekcam. Ini semua untuk menjamin pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg maupun Kades," pungkasnya.

Sejauh ini, BKPSDM Nunukan belum menerima berkas terkait pengunduran diri ASN untuk maju sebagai Bacaleg.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved