Nunukan Memilih

Vermin Berkas Bacaleg, Bawaslu Nunukan Keluhkan tak Bisa Akses Silon: Jangan Sampai KPU Kecolongan

Masuk tahapan verifikasi administrasi (Vermin) berkas Bacaleg, Bawaslu Nunukan kembali mengeluhkan perihal tak bisa mengakses aplikasi Silon.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masuk tahapan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bacaleg, Bawaslu Nunukan kembali mengeluhkan perihal tak bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan mereka diberi tugas dan kewenangan dalam mengawasi semua tahapan Pemilu 2024.

Termasuk tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/ kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui tahapan Vermin berkas bacaleg mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal

"Tapi sampai sekarang kami tidak bisa mengakses Silon. Vermin bukan formil saja tapi materiil juga. Misalnya soal syarat pendidikan, Bacalon diwajibkan melampirkan ijazah. Nah, KPU tidak boleh puas dengan berkas ijazah yang diupload," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (22/05/2023), sore.

Lanjut Yusran,"KPU juga harus memastikan ijazah itu apakah benar ijazah yang bersangkutan. Bahkan jika perlu harus dipastikan ijazah tersebut asli atau palsu," tambahnya.

Begitupun dengan syarat berkas bacaleg lainnya. Yusran mencontohkan lagi soal surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba.

"Apa betul surat itu didapatkan dari otoritas terkait dan sesuai prosedur. Jangan sampai KPU kecolongan. Profesi lain yang harus mundur dari jabatannya ketika maju Caleg. Ini perlu diperjelas juga," tuturnya.

Menurut Yusran, Bawaslu Nunukan tidak bisa maksimal mengawasi KPU dalam melakukan Vermin berkas bacaleg, apabila akses masuk Silon belum bisa dilakukan.

"KPU harus terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam hal itu. Tak cukup Verminnya dengan mengandalkan menu Vermin yang ada di Silon," ucapnya.

Dia berharap KPU Nunukan dapat memberikan data bacaleg secara manual, sebagai bentuk KPU menjalankan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Pasal 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami yakin KPU akan memberikan datanya secara manual, karena penyelenggaraan Pemilu memiliki prinsip terbuka," ujar Yusran.

Tanggapan KPU Nunukan

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin, menjelaskan bahwa aplikasi Silon sifatnya terpusat.

Lebih lanjut dia katakan, KPU Nunukan sudah sangat terbuka dengan Bawaslu mengenai dokumen bacaleg yang diupload melalui Silon.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Pagi Ini Turun, Tiket Rp280 Ribu Per Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved