Nunukan Memilih

Vermin Tahap Satu Selesai, KPU Nunukan Sebut 380 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Berikut Sebabnya

KPU Nunukan menyebut, sebanyak 380 Bacaleg dari 423 Bacaleg yang diajukan oleh 16 partai politik (Parpol), dinyatakan belum memenuhi syarat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg tahap 1 berakhir pada 23 Juni 2023.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan ada sebanyak 380 bacaleg dari 423 bacaleg yang diajukan oleh 16 partai politik (Parpol), dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sementara itu, hanya 43 bacaleg yang sudah memenuhi syarat.

"380 bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, sebagian besar karena tidak melegalisir ijazah. Ada juga soal BB pernyataan menggunakan format tidak sesuai atau belum mencentang kolom pada formulir BB pernyataan. Lalu salah upload dokumen," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/06/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: 3 Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 132 Penumpang, Simak Jadwal Keberangkatan

Selain itu, Kaharuddin beberkan alasan lain ratusan bacaleg masih belum memenuhi syarat.

Diantaranya kesalahan penulisan nama dan NIK dalam dokumen KTP. Surat keterangan jasmani, rohani, dan bebas narkoba terbitnya sebelum tanggal 1 April 2023.

Kemudian, salah upload surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, surat keterangan Pengadilan Negeri.

"Ada juga bacaleg yang gunakan gelar sarjana dalam formulir pernyataan tapi tidak melampirkan ijazah sarjananya," ucapnya.

Temukan Profesi yang Dilarang

Kaharuddin mengaku dalam Vermin dokumen persyaratan bacaleg tahap 1, KPU Nunukan temukan profesi kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, pegawai negeri sipil, dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Ada 22 bacaleg yang harusnya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan dan tanda terima. Karena mereka memiliki profesi yang dilarang oleh Undang-undang untuk terlibat politik praktis," ujar Kaharuddin.

Baca juga: Polda Kaltara Sebut 14 Tersangka TPPO Diamankan di Polres Nunukan, Irjen Pol Daniel: 5 Berstatus DPO

Dia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yakni masa pengajuan dokumen perbaikan 26 Juni-9 Juli.

"Hasil pleno Vermin tahap 1 sudah kami lakukan kemarin. Berita acara akan kami sampaikan kepada 16 Parpol dan Bawaslu besok. bacaleg yang belum memenuhi syarat termasuk data ganda bisa diperbaiki nantinya," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved