Tarakan Memilih

Hari Ini Terakhir Parpol Setor Perbaikan Dokumen, Perindo dan PBB Tarakan Ganti Dua Nama Calegnya

Hari ini, Minggu (9/7/2023) menjadi hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif dari partai.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pantauan aktivitas kedatangan partai di KPU Kota Tarakan di hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen bacaleg parpol, Minggu (9/7/2023). 

"Rata-rata bacaleg belum melengkapi itu dan hari ini semua sudah kita lengkapi dan alhamdulillah sudah diterima KPU dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Hermawan,

Perindo sendiri lanjut Hermawan, untuk formasi nama caleg ada pergantian nama bacaleg khusus Dapil Timur.

"Ada dua orang masuk menggantikan Pak Alhap alasannya kemarin beliau fokus dengan kerjaan makanya dua orang saja di Timur. Surat pengunduran diri ada, dan ke parpol sudah makanya itu utama kami lampirkan ke KPU," bebernya seraya menambahkan ia menjamin semua dapil terpenuhi keterwakilan perempuan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pengajuan perbaikan sebanyak dua partai.

Hari ini berlanjut. Jumat PBB dan PDIP dinyatakan lengkap dan diterima.

“Kami akan mengecek berkas untuk kemudian masuk tahapan daftar calon sementara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan menerima pengajuan perbaikan sampai pukul 23.59 WITA malam nanti.

Baru hari ini ada dua partai ada 14 parpol belum daftar.

Untuk penggantian caleg lanjutnya, mekanisme masih dibenarkan dalam proses pendaftaran ketika aka nada diganti dan harus ada persetujuan DPP.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg, KPU Kaltara Sampaikan Ini

“Persyaratan dibawakan pengajuan bacaleg dan foto dan kemudian surat persetujuan dari PBB disertakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan dulu saat pendaftaran ada tiga persyaratan. Pertama dimulai dari pendaftaran, kemudian ada nama bakal calon dan pengajuan serta persetujuan DPP.

“Untuk hari ini dua saja, pertama pengajuan bacaleg disertai foto dan surat persetujuan DPP. Tidak diperukan persetujuan kalau tidak ada nama caleg berubah. Semua menyetorkan 30 kursi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved