Nunukan Memilih

LSM dan Bawaslu Nunukan Sepakat Soal Kampanye Curi Start: 9 Oktober 2023 Kami Turunkan Paksa APK

Bak gayung bersambut, LSM Pancasila Jiwaku mempertanyakan kinerja Bawaslu Nunukan yang dianggap acuh tak acuh dengan persoalan curi start kampanye.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Salah satu titik pemasangan APK di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Bawaslu Nunukan sahut-sahutan soal kampanye curi start.

Bak gayung bersambut, LSM Pancasila Jiwaku atau LSM Panjiku mempertanyakan kinerja Bawaslu Nunukan yang dianggap acuh tak acuh dengan persoalan curi start kampanye.

Sekretaris LSM Panjiku, Arleck mengatakan tak sedikit baliho bacaleg yang mengandung unsur kampanye bertebaran di pinggir jalan raya.

"Selama ini Bawaslu hanya mengeluarkan statement bahwa bertebarannya APK ( alat peraga kampanye ) itu pelanggaran.

Tapi tidak ada satupun langkah penegakkan yang diambil oleh Bawaslu," kata Arleck kepada TribunKaltara.com, Sabtu (07/10/2023), sore.

Baca juga: 142 Regu Ikut Gerak Jalan Indah di Nunukan, Bupati Laura: Harus Jaga Kekompakan dan Kebersamaan 

Arleck menyebut sejumlah titik jalan umum yang digunakan simpatisan partai politik untuk memasang baliho bermuatan unsur kampanye.

Diantaranya perempatan Jalan Pasir Putih, Jalan TVRI, dan Jalan Tien Soeharto.

"Bawaslu sebaiknya diam aja di rumah, tutup kantor, tidak usah rapat buang anggaran. Buat statement di media bahwa itu pelanggaran tapi tidak dibarengi tindakan," ucapnya.

Tanggapan Bawaslu Nunukan

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Tusriadi, menyampaikan bahwa instansinya akan menertibkan APK milik partai politik peserta Pemilu.

Termasuk APK bacaleg yang tersebar di jalan umum dan sarana transportasi pada Senin (09/10/2023).

"Kami sudah bersurat kepada semua Parpol agar segera menertibkan APK mereka sampai 8 Oktober 2023.

Bila tidak diindahkan, pada 9 Oktober 2023 kami turunkan paksa APK, bersama Satpol PP, dan kepolisian," ujar Tusriadi.

Tusriadi menjelaskan dasar hukum penertiban APK mengacu pada Pasal 79 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang melarang peserta Pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Selain itu, pada Pasal 79 PKPU, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved