Nunukan Memilih
LSM dan Bawaslu Nunukan Sepakat Soal Kampanye Curi Start: 9 Oktober 2023 Kami Turunkan Paksa APK
Bak gayung bersambut, LSM Pancasila Jiwaku mempertanyakan kinerja Bawaslu Nunukan yang dianggap acuh tak acuh dengan persoalan curi start kampanye.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Bawaslu Nunukan sahut-sahutan soal kampanye curi start.
Bak gayung bersambut, LSM Pancasila Jiwaku atau LSM Panjiku mempertanyakan kinerja Bawaslu Nunukan yang dianggap acuh tak acuh dengan persoalan curi start kampanye.
Sekretaris LSM Panjiku, Arleck mengatakan tak sedikit baliho bacaleg yang mengandung unsur kampanye bertebaran di pinggir jalan raya.
"Selama ini Bawaslu hanya mengeluarkan statement bahwa bertebarannya APK ( alat peraga kampanye ) itu pelanggaran.
Tapi tidak ada satupun langkah penegakkan yang diambil oleh Bawaslu," kata Arleck kepada TribunKaltara.com, Sabtu (07/10/2023), sore.
Baca juga: 142 Regu Ikut Gerak Jalan Indah di Nunukan, Bupati Laura: Harus Jaga Kekompakan dan Kebersamaan
Arleck menyebut sejumlah titik jalan umum yang digunakan simpatisan partai politik untuk memasang baliho bermuatan unsur kampanye.
Diantaranya perempatan Jalan Pasir Putih, Jalan TVRI, dan Jalan Tien Soeharto.
"Bawaslu sebaiknya diam aja di rumah, tutup kantor, tidak usah rapat buang anggaran. Buat statement di media bahwa itu pelanggaran tapi tidak dibarengi tindakan," ucapnya.
Tanggapan Bawaslu Nunukan
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Tusriadi, menyampaikan bahwa instansinya akan menertibkan APK milik partai politik peserta Pemilu.
Termasuk APK bacaleg yang tersebar di jalan umum dan sarana transportasi pada Senin (09/10/2023).
"Kami sudah bersurat kepada semua Parpol agar segera menertibkan APK mereka sampai 8 Oktober 2023.
Bila tidak diindahkan, pada 9 Oktober 2023 kami turunkan paksa APK, bersama Satpol PP, dan kepolisian," ujar Tusriadi.
Tusriadi menjelaskan dasar hukum penertiban APK mengacu pada Pasal 79 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang melarang peserta Pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Selain itu, pada Pasal 79 PKPU, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM Pancasila Jiwaku
LSM Panjiku
baliho Bacaleg
alat peraga kampanye
Nunukan
bacaleg
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.