Nunukan Memilih
Turunkan Baliho Bacaleg Hanura, Milik PKS Tetap Berdiri Kokoh, Begini Penjelasan Bawaslu Nunukan
Dalam menurunkan baliho terlihat Bawaslu Nunukan bersama Satpol PP dan Polres Nunukan hanya turunkan baliho bacaleg Hanura dan PKS tetap berdiri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan gandeng Satpol PP dan jajaran Polres Nunukan menurunkan secara paksa baliho yang mengandung unsur kampanye, Senin (09/10/2023), pagi.
Dari pantauan TribunKaltara.com, di samping baliho bacaleg Partai Hanura yang diturunkan jajaran Bawaslu Nunukan, terdapat baliho bacaleg dari PKS yang tetap berdiri kokoh.
Pada baliho Bacaleg Partai Hanura memuat nomor urut dan logo partai termasuk ajakan memilih secara simbolis.
Sedangkan pada baliho PKS tampak dua bacaleg mengenakan jas partai yang memiliki logo partai.
Baca juga: Ada Unsur Kampanye, Puluhan Baliho Dilepas Paksa Bawaslu dan Satpol PP Bulungan
Saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran menjelaskan alasan jajarannya tak menurunkan baliho bacaleg PKS, lantaran tidak menunjukkan citra diri dalam hal ini logo dan nomor urut partai politik.
"Dalam Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan citra diri yang dimaksudkan yakni logo dan nomor urut partai politik. Jadi bersifat kumulatif. Artinya kalau hanya satu saja, tidak memenuhi unsur," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, pukul 14.30 Wita.
Lanjut Mochammad Yusran,"Tapi bukan berarti boleh ya. Prinsip kami kehati-hatian. Kami akan konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi. Nanti dilihat arahannya seperti apa," tambahnya.
Yusran menuturkan bahwa dalam penertiban alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian hanya menurunkan baliho yang memuat logo dan nomor urut partai politik. Termasuk ajakan memilih secara simbolis.
Sementara itu, mengenai APK yang hanya memuat logo partai atau nomor urut partai, belum dapat dilakukan penertiban.

"Kalau hanya logo partai belum bisa kami tindak. Tapi kami sudah dokumentasikan untuk dikonsultasikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi," ucap Mochammad Yusran.
Yusran menyampaikan bahwa, penertiban APK akan berlanjut terus hingga tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Penertiban bukan berakhir hari ini saja. Kalau sekarang penertiban baliho yang memuat unsur kampanye, karena tahapan kampanye belum dimulai. Nanti saat kampanye tetap akan dilakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Seperti APK dipasang di tempat ibadah, dan lain sebagainya," ungkap Mochammad Yusran.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Ketua Bawaslu Nunukan
Satpol PP
Polres Nunukan
baliho
kampanye
bacaleg
Partai Hanura
PKS
Mochammad Yusran
APK
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.