Nunukan Memilih

Turunkan Baliho Bacaleg Hanura, Milik PKS Tetap Berdiri Kokoh, Begini Penjelasan Bawaslu Nunukan

Dalam menurunkan baliho terlihat Bawaslu Nunukan bersama Satpol PP dan Polres Nunukan hanya turunkan baliho bacaleg Hanura dan PKS tetap berdiri.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Di samping baliho Bacaleg Partai Hanura yang diturunkan jajaran Bawaslu Nunukan, terdapat baliho Bacaleg dari PKS yang tetap berdiri kokoh, Senin (09/10/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan gandeng Satpol PP dan jajaran Polres Nunukan menurunkan secara paksa baliho yang mengandung unsur kampanye, Senin (09/10/2023), pagi.

Dari pantauan TribunKaltara.com, di samping baliho bacaleg Partai Hanura yang diturunkan jajaran Bawaslu Nunukan, terdapat baliho bacaleg dari PKS yang tetap berdiri kokoh.

Pada baliho Bacaleg Partai Hanura memuat nomor urut dan logo partai termasuk ajakan memilih secara simbolis.

Sedangkan pada baliho PKS tampak dua bacaleg mengenakan jas partai yang memiliki logo partai.

Baca juga: Ada Unsur Kampanye, Puluhan Baliho Dilepas Paksa Bawaslu dan Satpol PP Bulungan

Saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran menjelaskan alasan jajarannya tak menurunkan baliho bacaleg PKS, lantaran tidak menunjukkan citra diri dalam hal ini logo dan nomor urut partai politik.

"Dalam Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan citra diri yang dimaksudkan yakni logo dan nomor urut partai politik. Jadi bersifat kumulatif. Artinya kalau hanya satu saja, tidak memenuhi unsur," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, pukul 14.30 Wita.

Lanjut Mochammad Yusran,"Tapi bukan berarti boleh ya. Prinsip kami kehati-hatian. Kami akan konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi. Nanti dilihat arahannya seperti apa," tambahnya.

Yusran menuturkan bahwa dalam penertiban alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian hanya menurunkan baliho yang memuat logo dan nomor urut partai politik. Termasuk ajakan memilih secara simbolis.

Sementara itu, mengenai APK yang hanya memuat logo partai atau nomor urut partai, belum dapat dilakukan penertiban.

Baliho bacaleg Nunukan 01 09102023
Di samping baliho Bacaleg Partai Hanura yang diturunkan jajaran Bawaslu Nunukan, terdapat baliho Bacaleg dari PKS yang tetap berdiri kokoh, Senin (09/10/2023), pagi.

"Kalau hanya logo partai belum bisa kami tindak. Tapi kami sudah dokumentasikan untuk dikonsultasikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi," ucap Mochammad Yusran.

Yusran menyampaikan bahwa, penertiban APK akan berlanjut terus hingga tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.

"Penertiban bukan berakhir hari ini saja. Kalau sekarang penertiban baliho yang memuat unsur kampanye, karena tahapan kampanye belum dimulai. Nanti saat kampanye tetap akan dilakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Seperti APK dipasang di tempat ibadah, dan lain sebagainya," ungkap Mochammad Yusran.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved