Pilpres 2024

Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda

Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman

Editor: Fawdi
Humas MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra 

TRIBUNKALTARA.COM - Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan soal sejumlah gugatan terkait syarat Capres dan Cawapres.

Dari tujuh perkara yang dibacakan putusannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian satu perkara.

Yakni perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun melanggar konstitusi sepanjang tidak dimaknai memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil Pemilu.

Dalam putusan itu tercatat dua hakim menyatakan perbedaan alasan atau concurring opinion adapun sejumlah hakim lainnya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Meski demikian jumlah hakim konstitusi yang menyetujui mengabulkan sebagian gugatan itu memiliki jumlah yang lebih banyak.

Saat menyampaikan alasan dissenting opinion, hakim konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan sejumlah kejanggalan dan keanehan.

Menurutnya kejanggalan dan keanehan itu justru terjadi saat Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming ikut dalam rapat.

Saldi menyatakan, mulanya dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

Dimana mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sementara, Anwar Usman selaku Ketua MK tidak hadir dalam RPH 19 September itu.

Ketua MK, Anwar Usman. (Tribunnews/Herudin)
Ketua MK, Anwar Usman. (Tribunnews/Herudin) (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi dalam Sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasil dari RPH saat itu ialah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres dari beberapa pihak ditolak dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Selanjutnya dalam RPH yang memutus perkara 90-91/PUU-XXI/2023 Anwar Usman terkonfirmasi hadir bersama dengan 8 hakim konstitusi lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved