Pilpres 2024
Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda
Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman
"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.
Dari pembahasan atau putusan adanya perubahan di antara beberapa hakim konstitusi itu mulai terlihat tanda-tandanya.
Bahkan, kata Saldi Isra, hal itu menimbulkan adanya pembahasan yang alot.
Kata Saldi, perbedaan jumlah hakim konstitusi yang memutus perkara-perkara itu telah menimbulkan perbedaan yang signifikan.
Dimana sejatinya, jika merujuk pada penetapan keputusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XII/2023 yang ditolak, maka seharusnya perkara 90/PUU-XII/2023 juga menghasilkan musyawarah yang sama.
Tapi yang terjadi, justru dengan hadirnya Ketua MK Anwar Usman di RPH yang memutuskan perkara 90-91/PUU-XII/2023 hasilnya justru mengabulkan sebagian.
"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian'. sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," kata dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Cawapres
Capres
Pilpres
Saldi Isra
Anwar Usman
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MK-Saldi-Isra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.