Pilpres 2024
Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda
Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Jokowi Buka Suara
Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan soal gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 90/PUU-XII/2023.
Dalam putusannya ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Di mana Capres dan Cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa ikut dalam Pilpres sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun Gibran Rakabuming belum berusia 40 tahun, namun tetap dapat ikut Pilpres karena memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo.
Adapun Gibran Rakabuming kerap dikaitkan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Di mana Capres dari Koalisi Indonesia Maju mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming masuk dalam daftar opsi Cawapres.
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Cawapres
Capres
Pilpres
Saldi Isra
Anwar Usman
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MK-Saldi-Isra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.