Pilpres 2024

Polemik Mayor Teddy Ajudan Pribadi Prabowo Langgar Aturan Pemilu, Kapuspen TNI Sampai Buka Suara

Simak penjelasan Kapuspen TNI soal polemik Ajudan Pribadi Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang diduga langgar aturan netralitas TNI.

Editor: Fawdi
Instagram/@prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (baret merah) saat dampingi Menhan Prabowo Subianto kunjungan kerja ke Maluku 

Sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya kini jadi sorotan Warganet.

Pasalnya Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang bertugas sebagai Ajudan Pribadi dari Menhan Prabowo Subianto kerap ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Terbaru foto Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang berada di barisan pendukung Prabowo Subianto dalam debat Pilpres lalu juga viral di media sosial.

Sejumlah Warganet mempertanyakan aturan netralitas ASN dan TNI Polri dalam masa Pemilu dan Pilpres.

Di mana Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sebagai prajurit TNI aktif seharusnya tak terlibat dalam kegiatan politik pasangan Capres Cawapres.

Bahkan pihak Bawaslu kini mendalami peran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang diduga melanggar aturan netralitas TNI Polri saat Pemilu.

Profil Mayor Inf Teddy Indra Wijaya ajudan pribadi Prabowo Subianto jadi sorotan Warganet
Profil Mayor Inf Teddy Indra Wijaya ajudan pribadi Prabowo Subianto jadi sorotan Warganet (kolase Istimewa Twitter @saifulmujani)

Dilansir Tribunnews.com, Bawaslu RI kini mendalami potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).

Lolly menegaskan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan internal atas kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres itu.

Hasilnya akan dibeberkan Bawaslu pekan ini.

Lolly juga mengungkapkan pihaknya telah banyak menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.

"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik," tuturnya.

"Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-Undang 7, juga kacamata undang-undang hukum lainnya," ia menambahkan.

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menhan Prabowo Subianto saat kunjungan ke Pangandaran, Jawa Barat.
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menhan Prabowo Subianto serta ajudan pribadi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, saat kunjungan ke Pangandaran, Jawa Barat. (Instagra,/@susipudjiastuti115)

Baca juga: Minta Ndasmu Etik Tak Dibesar-besarkan, Capres Prabowo Singgung Kebiasaan Orang Banyumas

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved