Pilpres 2024
Polemik Mayor Teddy Ajudan Pribadi Prabowo Langgar Aturan Pemilu, Kapuspen TNI Sampai Buka Suara
Simak penjelasan Kapuspen TNI soal polemik Ajudan Pribadi Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang diduga langgar aturan netralitas TNI.
Sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya kini jadi sorotan Warganet.
Pasalnya Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang bertugas sebagai Ajudan Pribadi dari Menhan Prabowo Subianto kerap ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Terbaru foto Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang berada di barisan pendukung Prabowo Subianto dalam debat Pilpres lalu juga viral di media sosial.
Sejumlah Warganet mempertanyakan aturan netralitas ASN dan TNI Polri dalam masa Pemilu dan Pilpres.
Di mana Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sebagai prajurit TNI aktif seharusnya tak terlibat dalam kegiatan politik pasangan Capres Cawapres.
Bahkan pihak Bawaslu kini mendalami peran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang diduga melanggar aturan netralitas TNI Polri saat Pemilu.

Dilansir Tribunnews.com, Bawaslu RI kini mendalami potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).
Lolly menegaskan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan internal atas kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres itu.
Hasilnya akan dibeberkan Bawaslu pekan ini.
Lolly juga mengungkapkan pihaknya telah banyak menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.
"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik," tuturnya.
"Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-Undang 7, juga kacamata undang-undang hukum lainnya," ia menambahkan.

Baca juga: Minta Ndasmu Etik Tak Dibesar-besarkan, Capres Prabowo Singgung Kebiasaan Orang Banyumas
Prabowo Subianto
Menhan
Mayor Inf
Teddy Indra Wijaya
Ajudan Pribadi
Kapuspen
TNI
netralitas
Bawaslu
Pilpres
Pemilu
debat
Capres
Prabowo-Gibran
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.