Pilpres 2024

Polemik Mayor Teddy Ajudan Pribadi Prabowo Langgar Aturan Pemilu, Kapuspen TNI Sampai Buka Suara

Simak penjelasan Kapuspen TNI soal polemik Ajudan Pribadi Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang diduga langgar aturan netralitas TNI.

Editor: Fawdi
Instagram/@prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (baret merah) saat dampingi Menhan Prabowo Subianto kunjungan kerja ke Maluku 

Sekolah ini menerapkan sistem gugur setiap harinya sehingga standar lulusan sangat tinggi.

Bisa dipastikan hanya tentara tangguh yang berhasil lulus dari Ranger School.

Prestasi Gemilang

Mayor Inf Teddy yang merupakan lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, AS, pada November 2019.

Ia juga meraih Tab Ranger untuk program ini.

Ia mendapat predikat International Honor Graduate di antara 185 perwira siswa dimana 171 di antaranya adalah perwira Amerika dan 14 lainnya perwira asing.

Prestasi gemilang lainnya, Mayor Inf Teddy juga menyabet Commandant List Award dengan 20 persen teratas bidang Akademik dan Gold Army Physical Fitness Test (APFT) dengan nilai sempurna 100 persen.


Apakah Mayor Inf Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan?

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), ajudan TNI adalah perwira TNI yang ditunjuk untuk membantu tugas dan wewenang perwira tinggi TNI.

Salah satu tugas ajudan TNI adalah memberikan pengamanan dan perlindungan kepada perwira tinggi TNI yang menjadi atasannya.

Dalam konteks acara politik, ajudan TNI wajib menemani atasan mereka meskipun acara tersebut bersifat politik.

Hal ini karena ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Perlindungan Perwira Tinggi TNI.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan.

Selain itu, ajudan TNI juga harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka keamanan ajudan TNI dalam acara politik dapat dikatakan cukup aman.

Ajudan TNI dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai, serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Namun, perlu diingat bahwa keamanan ajudan TNI dalam acara politik juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti situasi dan kondisi di lokasi acara politik, serta ancaman yang mungkin dihadapi.

Oleh karena itu, ajudan TNI harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi segala kemungkinan.

Ajudan TNI menjaga keamananan dalam acara politik:

Ajudan TNI harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi segala kemungkinan.

Ajudan TNI harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai.

Ajudan TNI harus bekerja sama dengan aparat keamanan lain untuk memberikan pengamanan yang maksimal.

Secara umum, kehadiran ajudan TNI dalam acara politik adalah hal yang wajar dan sah.

Ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik juga diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan cukup aman.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/18/kata-kapuspen-tni-dan-pengamat-soal-ajudan-prabowo-yang-diduga-langgar-aturan-pemilu
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved