Kaltara Memilih
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya: Keluarga Polisi jadi Caleg, Jangan Gunakan Fasilitas Polri!
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kembali menegaskan, meminta keluarga polisi yang menjadi caleg agar tidak menggunakan fasilitas Polri.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kembali menegaskan, meminta keluarga polisi yang menjadi caleg agar tidak menggunakan fasilitas Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada seluruh anggota Polri di lingkungan Polda Kaltara menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin dekat.
“Jaga netralitas, tak terkecuali bagi para anggota Polri yang memiliki hubungan keluarga yang ikut dalam kontestasi politik ini,” ujarnya.
Demikian disampaikan Kapolda Kaltara saat memberikan arahan kepada personel Polda yang memiliki hubungan keluarga dengan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024, Senin (18/12/2023).
Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya mewanti-wanti keluarga polisi yang mendaftarkan diri jadi caleg, dilarang menggunakan fasilitas Polri untuk kepentingan kampanye.
Baca juga: Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Nunukan, Kapolda Kaltara Minta Tingkatkan Keamanan
Selain arahan langsung, Kapolda Kaltara juga sudah menyampaikan pesan itu kepada semua Kapolres dan Kabid Propam melalui surat telegram.
"Boleh mencalonkan, itu hak, tetapi mereka tidak boleh menggunakan fasilitas milik Polri," kata Irjen Pol Daniel Adiyajaya.
Ia mencontohkan, semisal ada anggota Bhayangkari yang mencalonkan diri sebagai caleg dan melakukan kampanye, maka tidak boleh menggunakan kendaraan dinas Polri, termasuk sopirnya.
"Mau buat visi-misi program agar masyarakat tertarik, lalu dia mencetak kaos di rumahnya, itu juga tidak boleh. Kalau mau silakan cetak di kantor partai," tuturnya.
Baca juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Hadiri Acara Syukuran HUT ke-73 Polairud
Turut hadir saat memberikan pengarahan, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, para pejabat utama (PJU) Polda Kaltara, serta personel Polda Kaltara dan jajaran yang telah ditunjuk untuk hadir.
Para personel yang dihadirkan, adalah merupakan bagian dari keluarga baik sebagai suami, anak dan menantu dari para caleg yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI maupun DPD RI.
Arahan Kapolda Kaltara ini, dilakukan untuk mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
"Kepada anggota Polri yang keluarganya ikut dalam pemilihan untuk tidak terlibat politik praktis , membagikan sembako, mengkampanyekan, apalagi menggunakan peralatan milik Polri," tegasnya. (*)
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.