Mata Lokal Memilih
PPATK Ungkap Aliran Dana Ilegal Triliunan Rupiah di Pemilu 2024, OJK Kaltim-Kaltara akan Lakukan Ini
PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - PPATK ungkap aliran dana ilegal triliunan rupiah di Pemilu 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kaltim-Kaltara siap melakukan ini.
OJK Kaltim Kaltara menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik 2024.
Seperti diketahui, PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Data-data tersebut, yang mencakup indikasi illegal mining dan tindak pidana lainnya, dan telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.
Baca juga: KPK Ungkap Aliran Dana Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan SYL Setor Uang ke Nasdem?
"Hingga saat ini, OJK Kaltim-Kaltara belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.
OJK hanya memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memantau pemenuhan dokumen oleh bank ke aparat hukum yang meminta," kata Made Yoga Sudharma.
Dijelaskan, OJK Kaltim-Kaltara hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan.

Jika menemukan transaksi yang mencurigakan, maka OJK Kaltim-Kaltara akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami hanya bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Kalau ada transaksi yang mencurigakan, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
OJK Kaltim-Kaltara telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk mendeteksi aliran dana panas.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Rp 81 Triliun, Aliran Uang Mencurigakan Capai Rp 183,8 Triliun
"Kami ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Benar-benar kami sebagai lembaga mencatat apabila ada suspicious transaction atau transaksi mencurigakan," kata Made.
Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah.
Ia mencontohkan, nasabah yang mengaku memiliki pendapatan per bulan Rp10 juta tiba-tiba menerima uang masuk Rp100 juta tiap bulan.
Transaksi mencurigakan tersebut akan tercatat dalam sistem perbankan dan langsung diteruskan ke PPATK.
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.