Mata Lokal Memilih

Gugatan Dikabulkan MK, Termasuk Wali Kota Tarakan, Inilah Kepala Daerah Masa Jabatannya Sampai 2024

Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, inilah kepala daerah yang masa jabatannya tetap sampai tahun 2024.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, ada 55 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Desember 2023, tetap sampai 2024. 

- Ende (NTT), Marselinus Petu-Djafar Achmad dilantik 7 April 2019

- Rote Ndao (NTT), Paulina Haning Bullu-Stefanus Saek dilantik 14 Februari 2019

- Sumba Barat Daya (NTT), Kornelius Kodi Mete- Marthen Christian Taka  dilantik 8 September 2019

- Manggarai Timur (NTT), Agas Andreas-Jaghur Stefanus, dilantik 14 Februari 2019

- Gunung Mas (Kalteng), Jaya Samaya Monong-Efrensia Umbing dilantik 28 Mei 2019

- Mempawah (Kalbar), Erlina-Muhamnad Pagi dilantik 14 April 2019

- Sanggau (Kalbar), Paolos Hadi-Yohanes-Ontot dilantik 17 Februari 2019

- Kubu Raya (Kalbar), Muda Mahendrawan-Sujiwo dilantik 17 Februari 2019

-Tabalong (Kalsel), Anang Syakhfiani-Mawardi dilantik 17 Maret 2019

- Kolaka (Sultra) Ahmad Safei Muhammad Jayadin dilantik 15 Januari 2019

- Kep. Talaud (Sulut), Elly Lasut-Moktar Parapaga dilantik 26 Februari 2020

- Donggala (Sulteng), Kasman Lassa-Moh.Yasin dilantik 16 Januari 2019

- Polewali Mandar (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar-M.Natsir Rahmat dilantik 8 Januari 2019

- Luwu (Sulsel) Basmin Mattayang-Syukur Bijak dilantik 15 Februari 2019

- Wajo (Sulsel) Amran Mahmud-Amran dilantik 15 Februari 2019

- Pinrang (Sulsel) Andi Irwan Hamid-Alimin dilantik 24 April 2019

- Biak Numfor (Papua), Herry Ario Naap-Nahemia Wospakrik dilantik 19 Maret 2019

- Deiyai (Papua), Ateng Edowai-Hengky Pigai dilantik 20 Februari 2019

- Mimika (Papua), Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dilantik 6 September 2019

Baca juga: PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Tanggapan Wali Kota Tarakan

Permohonan pengujian pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atau MK dikabulkan bersyarat.

Salah satu nama kepala daerah ikut mengajukan adalah Wali Kota Tarakan, Khairul.

Artinya setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Tarakan sampai 1 Maret 2024 mendatang.

Sebelumnya MK mengeluarkan putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK poin 4 dinyatakan bahwa menurut para pemohon (7 kepala daerah ),norma pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merugikan hak konstitusional para pemohon.

Untuk memperoleh kepastian hukum karena norma a quo menghambat para pemohon untuk memegang masa jabatan 5 tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikan para pemohon sebagaimana diatur dalam normal pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ketentuan a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah dan tidak pula mengaitkan dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024.

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Langsung ke poin 10, disebutkan pemohon VII merupakan Wali Kota Tarakan, masa jabatan 2019-2024 dilantik pada 1 Maret 2019 sehingga sesuai normal pada pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, seharusnya pemohon VII (Wali Kota Tarakan), menjabat sampai dengan 1 Maret 2024.

Artinya norma a quo telah mengurangi masa jabatan pemohon VII selama kurang lebih tiga bulan.

Menanggapi putusan MK ini, Wali Kota Tarakan, dr Khairul enggan memberikan komentar banyak.

Khairul hanya menyatakan akan memberikan komentar lebih detail setelah pulang dari menghadiri agenda di Sebatik.

“Nanti saja lah ya,” papar Khairul.

Sementara itu, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein menyatakan, keputusan MK sifatnya final.

Artinya mengikat dan bisa dilaksanakan secara langsung.

Dalam konteks kasus gugatan pasal 201, memang yang diuji adalah wali kota atau gubernur yang terpilih 2018 dan dilantik 2019.

“Putusan M ini bersyarat, artinya apa, untuk mereka yang dilantik 2019 tetapi 2018 terpilih, dia digenapkan lima tahun dengan catatan sebulan sebelum pemilihan.

Artinya saya kira Wali Kota yang dilantik 2019 maka dia akan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun,” urainya.

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Kemudian lanjutnya, jika dilantik Maret 2019 maka berakhir Maret 2024 mendatang. Tentu saja ini hal menarik dan baru.

Artinya MK menafsirkan bahwa tidak boleh ada orang yang masa jabatannya dipotong.

Karena melihat ketentuan UU dalam pasal 201, seluruhnya, walaupun dilantik 2019, berakhirnya semua di Desember 2023.

“Artinya ada jeda jabatan dipotong, yang memotong adalah UU. Dengan adanya putusan MK, dengan diterimanya secara bersyarat uji ke MK ini, artinya MK sudah menafsirkan bahwa UU itu tanda kutip keliru,” terangnya.

Putusan MK tidak bisa diganggu gugat karena sifatnya mengikat.

Dan tidak ada lagi upaya hukum dilakukan karena sifatnya final dan harus dilaksanakan.

Terhadap UU yang sudah diuji dan dinyatakan ada tafsir baru, maka yang berlaku apa yang sudah ditafsirkan MK.

“Bukan direvisi, putusan itu secara otomatis membatalkan UU itu secara bersyarat seperti yang saya sampaikan,” tandasnya.  (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved