Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Beber 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selama Kampanye Bergulir
Selama kampanye, ternyata ditemukan ada 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan Bawaslu Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan membeberkan 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 selama tahapan kampanye bergulir.
Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan, Tusriadi menyampaikan dari 10 laporan tersebut, tiga di antaranya dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Dua perkara telah teregister, sementara satu perkara belum teregister karena belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Dua dugaan pelanggaran Pemilu sudah kami beri saran perbaikan. Saran perbaikan ini langsung ditindak lanjuti yang bersangkutan untuk tidak dilakukan.
Jadi tersisa satu lagi yang belum diregistrasi," kata Tusriadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (02/01/2024), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Inventarisasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, Rustam: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi
Bawaslu Nunukan juga mencatat ada empat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang sudah teregister.
Semuanya berkaitan dengan alat peraga kampanye/ bahan kampanye (APK/BK) yang menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
"Dugaan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah urung dilakukan.
Sempat mau dilakukan tapi setelah kami beri saran perbaikan, tidak jadi yang bersangkutan lakukan," ucapnya.
Tusriadi mengaku bahwa Bawaslu Nunukan telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan selama kampanye.
"Sebanyak sembilan kegiatan pengawasan yang kami lakukan berupa sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, deklarasi gerakan lawan politik uang.
Gerakan 1000 stiker tolak politik uang, pentas seni lawan politik uang, deklarasi relawan gerakan lawan politik uang, sosialisasi kelompok pesisir.
Dan, senam sehat demokrasi, sosialisasi pemilih disabilitas, dan sosialisasi perempuan," ujarnya.
Dia berharap peserta Pemilu, tim kampanye, termasuk simpatisan partai politik atau Caleg tetap mengikuti aturan kampanye yang berlaku.
"Semoga pelaksanaan kampanye hingga 10 Febuari 2024 berjalan aman dan lancar. Sehingga pada 14 Februari 2024 melahirkan para perwakilan di DPRD yang sesuai harapan masyarakat," tuturnya.
Sekadar diketahui hasil pengawasan Bawaslu terhadap kampanye Caleg pada 28 November hingga 31 Desember 2023, tercatat ada 53 kegiatan kampanye.
Rinciannya 29 kali kampanye Caleg DPRD Kabupaten Nunukan dan 14 kali kampanye Caleg DPRD Provinsi Kaltara.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
| Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
|
|---|
| Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
|
|---|
| Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
|
|---|
| Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
|
|---|
| Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Bawaslu-Nunukan-koordinasi-01-02012024.jpg)