Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Inventarisasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, Rustam: Bedakan Kampanye dan Sosialisasi
Pelanggaran pemilu kerap kali terjadi, salah satunya dengan melakukan kampanye terselubung seperti sosialisasi. Tentu ini harus dibedakan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan inventarisasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Dari beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang kemungkinan terjadi, seperti dikatakan Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif, salah satunya adalah kampanye terselubung.
Rustam Akif menjelaskan, ada perbedaan substansi antara sosialisasi dan kampanye. Dia menekankan, bahwa yang diperbolehkan saat ini sebatas sosialisasi.
“Terkait dugaan (kampanye terselubung) ini, sudah kita lakukan proses inventarisasi. Bakal calon, dan juga masyarakat perlu paham, apa beda sosialisasi dan apa itu kampanye," ungkap Rustam Akif.
Baca juga: Sebagai Kontrol dan Pengawasan, Bawaslu Kaltara Nilai Media Miliki Peran Penting Mengawal Pemilu
Rustam Akif mengakui, jika kinerja penindakan di lapangan masihbbelum optimal. Mengingat Jajaran Pimpinan Bawaslu di sejumlah kabupaten/kota baru dilantik pada 19 Agustus 2023. Pasca pelantikan, pimpinan Bawaslu yang dimaksud juga langsung mengikuti orientasi tugas dan kegiatan lainnya.
“Kami sudah instruksikan, agar Bawaslu kabupaten/kota, melalui juga pengawas kecamatan melakukan pendataan dugaan-dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Rustam Akif menyebut, pihaknya bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sudah melakukan koordinasi. Sehingga bisa memaksimalkan tahap inventarisasi dan penindakan yang akan diambil.
“Kami sedang melakukan pendataan, kita coba melihat terkait data dugaan pelanggaran pelanggaran yang ada,” ujarnya.
Rustam Akif memaparkan, pada tahapan sosialisasi tidak memperkenankan bakal calon legeslatif memasukkan unsur mengajak dan memilih.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Nunukan Tanggapi Pernyataan Bacaleg yang Dinilai Curi Start Kampanye: Jangan Baper
Termasuk sebelum memasuki kampanye, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai politik bersangkutan.
“Penting untuk membedakan terkait sosialisasi dan kampanye. Tahapan kampanye baru bisa dilakukan mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung selama 75 hari masa kampanyenya," tegas Rustam Akif.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.