Nunukan Memilih
KPU Nunukan Tegaskan Pemilih tak Boleh Bawa Handphone Berkamera ke Bilik Suara: Bersifat Rahasia
KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tegaskan pemilih tak boleh membawa handphone berkamera ke dalam bilik suara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tegaskan pemilih tak boleh membawa Handphone berkamera ke dalam bilik suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan larangan membawa Handphone berkamera ke dalam bilik suara, lantaran khawatir pemilih mendokumentasikan saat mencoblos.
Kendati begitu, pemilih diperkenankan membawa Handphone di area tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengantisipasi pemilih membawa Handphone berkamera, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah menyiapkan tempat penyimpanan sebelum pemilih menyalurkan hak pilihnya di dalam bilik suara.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Beber 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selama Kampanye Bergulir
"Semua pemilih yang akan datang ke TPS nantinya dilarang membawa Handphone berkamera, alat kamera atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Larangan itu tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (02/01/2023), pukul 14.30 Wita.
Lanjut Kaharuddin,"Ada tempat yang sudah disiapkan untuk nitip Handphone. Begitu selesai mencoblos baru boleh diambil," tambahnya.
Menurutnya, larangan pendokumentasian oleh pemilih saat mencoblos dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politic (politik uang).
"Asas Pemilu itu salah satunya bersifat rahasia. Ini juga bagian dari mengantisipasi adanya transaksi politik uang," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa jika ada pemilih yang ketahuan membawa Handphone berkamera atau peralatan kamera termasuk alat perekam lainnya ke dalam bilik suara maka diberi sanksi berupa peringatan oleh KPPS.
"Aturan dan pelarangan itu akan dibacakan oleh petugas KPPS dihadapan para pemilih pada saat rapat pembukaan pemungutan suara," tuturnya.
Belum lama ini KPU Nunukan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Satlantas Polres Nunukan Ungkap, Selama Perayaan Malam Tahun Baru 2024 Nihil Lakalantas
Tak hanya itu, KPU Nunukan juga melakukan simulasi terhadap penerapan sejumlah aturan Pemilu dan pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Serta aturan mencoblos bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga deadline waktu pencoblosan.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.